Buserindonews.com
Jakarta, Buser Indonesia – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkoba (DPP GIAN) menyerukan agar pemerintah segera mendorong revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Ketua Umum DPP GIAN, R. Guntur Eko Widodo, menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba. Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkoba memang menurun dari 1,95% pada tahun 2021 menjadi 1,73% pada tahun 2023. Namun di sisi lain, data Polri menunjukkan peningkatan jumlah kasus. Pada 2022 terdapat 44.983 kasus, naik menjadi 50.291 kasus di 2023, dan hingga November 2024 sudah tercatat 53.672 kasus.
“Data ini membuktikan bahwa permasalahan narkoba belum selesai. Justru ada tren peningkatan korban di kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU 35/2009 agar lebih relevan, terutama terkait rehabilitasi bagi pecandu yang masuk kategori korban,” ujar Guntur.
Sekretaris Jenderal DPP GIAN, Seraphine Destina Nurani, SE, menambahkan bahwa revisi undang-undang ini mendesak untuk menjawab dua masalah pokok:
1. Mengurangi over kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan akibat vonis pidana narkotika.
2. Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zat psikoaktif baru yang semakin marak.
GIAN menilai, revisi UU Narkotika merupakan amanah untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laten narkoba serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Negara wajib hadir dengan kebijakan yang berpihak pada korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi, bukan hanya pemidanaan. Dengan demikian, Indonesia bisa menjemput bonus demografi menuju Indonesia Emas yang bersih narkoba,” pungkas Seraphine.
Melalui momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80, DPP GIAN menyerukan agar pemerintah bersama DPR RI menjadikan revisi UU Narkotika sebagai prioritas pembahasan tahun 2025–2026 demi masa depan bangsa. (Icun Sanjaya/red)
















