BOGOR-BUSER INDONESIA – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan trilyunan anggaran untuk kesejahteraan Masyarakatnya, dimana anggaran tersebut selain untuk pembangunan Infrastruktur juga dapat digunakan untuk penunjang kesehatan, hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua Komisi IX DPR, Felli Estelita Runtuwene.
” Dana Desa tak hanya di gunakan sebagai ekselerasi pembangunan insfraktruktur, dibidang kesehatan, Dana Desa bisa digunakan untuk pengentasan masalah stunting, boleh sekian persen dari(Dana Desa) untuk kesehatan Masyarakat”, ungkap Felli kepada Awak Media.
Akan tetapi Kades Rudi jaya ketika tim BI kompirmasi dana tersebut melaliu telpon Rudib jaya membrikan jawaban tak pasti dan arogan bahwa dana tersebut diduga tidak direalisasikan , seharusnya dimasa pandemi Covid harus di realisasikan dana stunting ter sebut yang dari dana DD 9% .
Stunting tidak boleh dikesampingkan, selain itu juga dana untuk percepetan pencegahan Stunting tidak boleh diterlambatkan dengan alasan apapun, (28/09/2020).Kades tersebut juga seolalah olah olah menantang kepada awak media menyuruh di publikasikan.
Padahal hal jelas – jelas Stunting tidak boleh dinomor duakan mengingat resiko terjadinya Lost Generation (generasi hilang) dalam jangka panjang dan akan mengancam produktifitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, sebab akan rentan diserang oleh berbagai penyakit gagal tumbuh, mengingat angka urutan Stunting di Indonesia menduduki urutan ke 4 didunia.
Padahal udah du atur Permenmkeu (61/PMK.07/2019) bahwa Dana desa untuk mendukung pelaksanaan gegiatan itervesi pencegahan Stunting terntergarasi,yang mana anggaran tersumber dari APBN/APBD harus di tealisasikan.
kepada penegak hukum kades Rudi yang arogan harus di periksa secara hukum yang berlaku”ujar warga yang engan di sebut namanya.
(Iman)