Cianjur || Buser Indonesia – Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Mulyana, menjadi sorotan setelah menghindar dan ngumpet ketika dikonfirmasi oleh wartawan Padahal, kebebasan pers dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU No. 14 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.19/03/2026
Mulyana sepertinya tidak tahu tata krama bersosialisasi dan tidak paham tupoksi seorang jurnalis. Saat wartawan menemuinya, ia langsung menghindar dan ngumpet di rumah. Padahal, jurnalis memiliki hak untuk memberitakan hasil liputan dan temuan di lapangan, baik positif maupun negatif.
“Kami hanya ingin tahu apa yang sedang terjadi di desa ini, terutama terkait penggunaan anggaran pemerintah,” kata seorang wartawan. “Tapi, Kades Mulyana tidak mau dikonfirmasi dan malah menghindar.”
Ujang, seorang warga desa, mengatakan bahwa Kades Mulyana memang sulit ditemui oleh LSM dan wartawan. “Kami heran, kenapa beliau tidak mau menghadapi kontrol sosial. Padahal, ini bisa menjadi kesempatan untuk memperkenalkan potensi desa kami,” katanya.
Kinerja Mulyana sebagai Kades Mekarsari pun dipertanyakan. Apakah ia layak menjadi pejabat publik jika tidak mau bertanggung jawab dan transparan?
Sampai berita ini tayang wartawan maseh berupaya konfirmasi dan klarifikasi untuk keseimbangan pemberitaan.
( Muklis Hidayat)
















