Purwakarta BI
Di jaman milenial atau keterbukaan informasi publik seperti ini, sosok figur/ pejabat tentu tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan ataupun semua anggaran harus selalu di pantau oleh media masa atau masyarakat itu sendiri mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Maka dari itu jangan kan sifatnya media atau ormas, bahkan masyarakat pun harus tau semua anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah, melalui desa. Karena media itu sendiri mitra dari pemerintah.
Tetapi tidak demikian dengan Kades Pondokbungur selama ini selalu tidak ada di tempat sehingga terkesan seperti mempunyai kesalahan di bidang anggaran yang masuk ke desa nya, staf desa ketika di mintai keterangan mengatakan bahwasanya pak kades lagi tidak ada atau keluar.
Baru baru ini media cetak dan online, saat hendak konfirmasi ke kantor desa terkait anggaran Dana desa tahun 2019 dan 2020 tetapi kades tidak ada dan ketika di konfirmasi ke rumahnya di nyatakan tidak ada,hal tersebut bukan hanya kepada satu media.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya tanya ada apa dengan kades tersebut,sampai sampai alergi terhadap wartawan yang mana mau konfirmasi dan klarifikasi tentang anggaran dari pemerintah.
Sampai berita ini di muat kades tersebut belum di konfirmasi terkait anggaran dari pemerintah harus di kontrol agar masyarakat luas mengetahui untuk apa anggaran sebesar itu,jangan sampai anggaran itu tidak jelas peruntukannya, sehingga publik bisa beropini tidak baik.(Muklis hidayat )