Daerah  

Kantor Pemerintahan Kepala Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara enim, Tampak Kotor Dan Kumuh.

Muara Enim | BI – Seperti yang diuraikan dalam Perdes (Peraturan Desa) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa) Pasal 4, Kepala Desa berkedudukan se

bagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa yang berfungsi menyelenggarakan pemerintah Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya, 70% tugas dan fungsi Kepala Desa yaitu melakakukan sosialisasi dan pendekatan dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dapat direalisasikan melalui program kerja Kepala Desa  serta memenuhi setiap undangan atau melakukan dinas luar yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Menyimak dari urai tersebut bagaimana mungkin akan ada sebuah kegiatan dalam pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan nyaman dikantor Desa Babat apabila kantor tersebut seperti rumah tinggal yang kumuh dan kotor tidak sesuai dengan fungsinya,Penemuan awak media ini juga berdasarkan dari pembicaraan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dan disisi lain awak media juga mengkonfirmasi kepihak Kecamatan Belida Darat untuk menanyakan hal tersebut,menurut Sekcam Kecamatan Belida Darat ( Tarmizi) mengatakan sudah sering kami memberitahukan kepada pemerintahan desa Babat Namun sepertinya tidak digubris oleh kepala desa Babat.

Tidak Hanya kantor Desa Babat yg kami sampaikan ,hal ini juga telah kami sampaikan kepada seluruh kantor desa yang ada di wilayah Belida Dara.(Edi Sanjaya)

Tinggalkan Balasan