KARAWANG BI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan pada Rabu (6 Mei) mendatang. Bertempat di Kecamatan Karawang Timur Kapolsek Karawang Kota menghadiri sosialisasi pelaksanaan persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang. Senin (4/5/20)
Dalam kegiatan acara turut hadir Camat Karawang Timur, Danramil 0401/Kota, Para Lurah, Pol PP, Puskesmas Adiarsa, Puskesmas Plawad dan para ketua MUI Kecamatan dan Desa.
Selesai dalam acara Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Iwan Ridwan Saleh, SH.,MH Menuturkan, Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami dalam menghadapi PSBB yang akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Karawang. Kami mengajak seluruh perangkat Desa/Lurah, Para ketua MUI, Sat Pol PP, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait akan diberlakukannya PSBB,”
Kapolsek menambahkan, saat PSBB diberlakukan nanti, ada beberapa hal yang akan diberhentikan sementara, seperti kegiatan keagamaan yang melibatkan kerumunan warga, kerja, sekolah, toko toko selain toko sembako, dan kegiatan sosial budaya.
Begitu pula untuk moda transportasi yang juga akan terbatasi. Hanya untuk mobilisasi sembako saja yang masih berjalan.
“Kami berharap pertemuan sekarang ini pihak desa benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat, terkait beberapa point penting yang berkaitan dengan PSBB,” Tutup Kapolsek(M,karya)