Grobogan || buserindonews.com – “Pajak untuk Pembangunan” demikian slogan yang dicanangkan Pemerintah dalam meng-edukasi warga masyarakat taat bayar pajak karena dari pajak lah nanti pembangunan baik fisik maupun Non fisik bisa kembali dinikmati masyarakat secara lebih luas dan merata.
Namun apalah jadinya jika masyarakat khususnya para pengusaha yang diharapkan keteladanannya dalam membayar pajak justru malah main akal-akalan untuk mengakali cara terbebas bayar pajak tujuannya apalagi kalau tidak untuk memperkaya diri sendiri yang ujung-ujungnya justru merugikan Negara dan masyarakat.
Adalah Bu Hj MAWAR (Nama sengaja disamarkan) salah seorang pengusaha kaya di kecamatan Ngaringan kabupaten Grobogan Jawa Tengah (yang belakangan ini kabarnya vcs nya dengan lelaki yang bukan suaminya viral di medsos) ternyata Bu Hajah ini juga diduga punya tabiat yang kurang terpuji yaitu dalam upaya berkelit dari kewajiban membayar pajak pembelian atas material jenis herbel yang dia beli (kulak) dari Jawa Timur, diduga dia telah dengan sengaja menggunakan nama beberapa karyawannya untuk dipakai dalam transaksi pembelian herbel yang nilainya kabarnya mencapai miliaran.
Transaksi sebesar itu sudah tentu disertai dengan pembebanan pajak pembelian yang jumlahnya besar juga konon mencapai ratusan juta Rupiah.
Merasa gembira bisa mengakali pajak dan merasa bisa “Menghemat” ratusan juta Rupiah Bu Hajah pun menjadi ketagihan, transaksi demi transaksi terus menerus dilakukannya dengan tetap menggunakan nama karyawannya yaitu DRM warga Kunduran Blora dan NH warga Ngaringan Grobogan (?)
Transaksi tersebut bahkan disinyalir berlangsung sejak tahun 2014 (sudah 10 tahun) hingga kini.
Hingga akhirnya pada September 2023 yang lalu kabarnya DRM mendapat surat dari Kantor Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora yang konon isinya supaya mereka berdua diminta segera melunasi tunggakan pajak pembelian herbel (bata ringan) yang selama ini mereka lakukan yang jumlahnya konon mencapai ratusan Juta Rupiah.
Kepada mereka juga diminta segera membuat NPWP guna mempermudah kegiatan transaksi berikutnya.
DRM sendiri kepada Tim Investigasi Media Selasa 23/04/23 menyatakan keterkejutannya mendapatkan surat dari Kantor Pajak tersebut pada bulan September 2023 yang lalu, dirinya bergegas ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora guna mengklarifikasi bahwa surat tersebut salah sasaran alias tidak benar karena dirinya tidak punya usaha Material serta tidak pernah transaksi belanja Bata ringan (herbel) sebanyak itu, masih menurut DRM – bahwa dirinya TIDAK PERNAH diberitahu oleh Bu Hajah Mawar bahwa namanya digunakan untuk transaksi Bata ringan di Jawa Timur hingga berulangkali, DRM hanya diminta menyerahkan KTP-nya ke Bu Hajah Mawar tanpa alasan keperluan yang jelas.
Terkait konsekuensi yang harus dia tanggung akibat namanya disalah-gunakan oleh Bu Hajah Mawar dan dirinya merasa dirugikan tersebut DRM sempat menemui Bu Hajah Mawar sembari mengajak anak istrinya untuk menyampaikan keluhan ke majikannya dengan menunjukkan surat dari Kantor Pajak tersebut namun surat tersebut kemudian diminta oleh majikannya dengan alasan akan dipakai untuk mengurusnya (melunasi tunggakan pajak,-red) dan ketika pulang anaknya DRM dikasih uang sebesar Satu Juta Rupiah oleh Bu Hajah Mawar.
Terkait dengan permasalahan yang dialaminya tersebut DRM merasa dirinya dan keluarganya sangat dirugikan oleh perbuatan majikannya dan bila nanti dirinya dipecat atau permasalahan tersebut ternyata tidak diurusi (diselesaikan) oleh Bu Hajah Mawar maka tidak tertutup kemungkinan DRM akan menuntut majikannya untuk diproses secara hukum. “Ya Pak, kalau sampai saya dipecat dan permasalahan ini ternyata masih belum selesai saya minta didampingi untuk meng-kasus-kan Bu Hajah Mawar karena nama saya telah disalahgunakan dan saya telah dirugikan.”
DRM juga merasa heran karena dirinya mulai bekerja di Bu Hajah Mawar sejak tahun 2018, tapi mengapa bisa namanya tertulis telah melakukan pembelian Bata Ringan pada tahun 2014. “Kan aneh Pak” pungkas DRM.
Jika memang nanti terbukti bahwa Bu Hajah Mawar telah dengan sengaja melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menghindari kewajibannya membayar pajak (pembelian) maka akan terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda 4 kali lipat dari nominal pajak yang menunggak hal ini sesuai dengan pasal 39 UURI No. 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hingga berita ini diterbitkan Bu Hajah Mawar masih belum bisa dimintai konfirmasinya. Bersambung. (bsa/red)
















