Daerah  

Kasus Dugaan Korupsi Rehab Jaringan Listrik RSUD Beltim Ditingkatkan ke Penyidikan

BELITUNG TIMUR BI Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Belitung Timur  kembali mengemuka. Kali ini, Kejari Beltim telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Listrik pada UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur TA 2019.

Sprindik Nomor : PRIN-574/L.9.14/Fd.2/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Kajari  Beltim tersebut menandakan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi telah ditingkakan ke tahap penyidikan.

“Benar, kami melakukan penyelidikan dan saat ini hasil dari kegiatan dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Abdur Kadir, S.H., M.H kepada Buserindonesianews, Selasa (27/10/2020).

Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Andi Saputra Sitepu, S.H di ruangan kerjanya memaparkan, setelah naik ketingkat penyidikan, penyidik akan segera memanggil sejumlah pihak terkait  guna mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan tersangkanya.

Dijelaskan Abdur Kadir, sprindik Nomor : PRIN-574/L.9.14/Fd.2/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang diterbitkannya terkait Dugaan Tindak Pidana  Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Listrik pada UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur TA 2019.

Pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor : 001/REHABLISTRIK/RSD/IX/2019 tanggal 9 September 2019 dengan  Nilai Kontrak sebesar  Rp 2.049.414.000,- (Dua milyar empat puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu rupiah).

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kuat terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap kasus tersebut dimana pekerjaan ini dikerjakan oleh CV (XX) yang telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Sedangkan progres pekerja hingga putusnya kontrak baru mencapai 1.57 persen.Semestinya kata kajari,  kegiatan pekerjaan sudah harus diatas 90 persen sebelum berakhirnya masa kontrak.

Selain itu kata kajari, dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah data dan fakta tentang kejanggalan-kejanggalan dalam tahapan proses   pelelangan hingga pelaksanaan kontrak tersebut. atas temuan itu, maka tim penyelidik dari bidang pidsus berkeyakinan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menemukan dua alat bukti kuat yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada kasus  tersebut.(Fuad/Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *