Purwakarta (BI) – Pembangunan guna melayani masyarakat sudah seharusnya mendengar dan menampung aspirasi masyarakat langsung, dimusyarahkan sebelum di putuskan sesuai aturan yang berlaku melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, mari kawal bersama apa yang menjadi usulan kita untuk kepentingan kita bersama sesuai aspirasi yang di jaring dari kegiatan reses. Demikian disampaikan Warseno, SE Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di ruang kerjanya kepada media ini, Jum’at (21/2/2020).
Menurutnya, kegiatan reses masa sidang 1 telah dilaksanakan, masa penting secara fungsional media menjaring aspirasi rakyat kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) untuk bertemu konstituen. Hal itu dilakukan guna menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan kepada pimpinan dewan setelah suara-suara masyarakat dari kegiatan reses di rekap dan dibuat laporan.
Selanjutnya disampaikan kepada Bupati, kemudian di teruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Usulan dari perwakilan masing-masing desa dan kelurahan yang terjaring dalam reses tersebut bisa disampaikan kembali kepada masing-masing kepala desa dan kelurahan.
Kemudian dibahas pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Desa, Musrembang tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Kita kawal bersama dan berharap dapat terakomodir semuanya.
“Dalam reses tersebut disosialisasikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agenda yang dibahas Raperda Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Umum Daerah, Raperda Desa dan Raperda Kearsipan. Hal itu telah disahkan dalam Paripurna dengan Bupati bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dewan,” terangnya. *(Laela)