Kawal Temuan LHP BPK Tahun 2025.WRC Minta Klarifikasi Inspektorat Prabumulih Soal Alokasi Anggaran Jasa Pengacara

PRABUMULIH — Buser Indonesia news.com.Watch Relation of Corruption PAN RI Unit Kota Prabumulih melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Inspektur Kota Prabumulih terkait pengelolaan anggaran Belanja Jasa Pengacara atau Advokat pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran dua ribu dua puluh lima.

Surat resmi bertanggal lima Oktober dua ribu dua puluh enam tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme penganggaran dan pembayaran jasa advokat sebesar ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan daerah serta penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan penelaahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih, pihak WRC menemukan indikasi ketidaksesuaian regulasi dalam alokasi anggaran belanja jasa pengacara perorangan pada Sekretariat Daerah.

Dalam kajian yang dilampirkan, terdapat beberapa poin utama yang dimintakan klarifikasi:

Pertama, mengenai keabsahan subjek penerima. Penunjukan tiga advokat perorangan melalui Surat Keputusan Wali Kota dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang Undang Bantuan Hukum dan Perda Kota Prabumulih. Aturan tersebut menyaratkan bantuan hukum Pemda disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan terakreditasi.

Kedua, mengenai mekanisme pembayaran. Pembayaran secara lumpsum tanpa Kerangka Acuan Kerja dan analisis beban kerja yang memadai dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden jo Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketiga, mengenai ketimpangan beban kerja. Terdapat disparitas beban kerja yang signifikan antar advokat penerima honorarium, namun tetap menerima nilai pembayaran yang sama.

Keempat, mengenai potensi tumpang tindih tugas. Kegiatan konsultasi dan pertimbangan hukum diindikasikan sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pihak WRC menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Suandi selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan serta tindak lanjut dari Inspektorat maupun pihak penegak hukum terkait temuan tersebut demi memastikan tidak adanya potensi kerugian keuangan negara yang dibiarkan tanpa penyelesaian.

Atas pengiriman surat klarifikasi tersebut, pihak WRC PAN RI Unit Kota Prabumulih bersama redaksi media secara terbuka memberikan dan membuka ruang konfirmasi seluas luasnya kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Inspektorat Daerah, maupun para pihak terkait. Hal ini dilakukan demi menjaga asas keberimbangan informasi, independensi jurnalistik, serta transparansi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kode etik yang berlaku.

 

Red

Tinggalkan Balasan