Bandung|| buserindonews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 59 Kota Bandung pada 8 Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Materi penyuluhan yang disampaikan adalah “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi, khususnya penggunaan game online secara berlebihan dan akses terhadap konten pornografi.
Di mata hukum Indonesia, game online diperbolehkan dengan regulasi ketat, sementara video porno dilarang keras dan bisa berujung pidana oleh UU Pornografi dan UU ITE. Oleh karena itu, para siswa perlu memahami batas hukum dan menggunakan teknologi dengan cerdas.
Pada akhir kegiatan, diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan hukum dalam dunia digital, serta cara melindungi diri dari pengaruh negatif internet.
Kegiatan JMS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai hukum dan konsekuensi hukum, serta mengajak mereka untuk lebih sadar hukum dan menjauhi hukuman. Dengan demikian, diharapkan para siswa dapat menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas dan bertanggung jawab. ***
















