Daerah  

Kejari Majalengka Gelar Program Jaga Desa untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa

Majalengka|| buserindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar sosialisasi Kesadaran Hukum (Kadarkum) dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa”. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur desa dari tiga kecamatan, yakni Maja, Banjaran, dan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran aparatur desa tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tertib administrasi dan hukum.

Dalam kegiatan ini, Kasi Intelejen Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Dermawan, menyampaikan materi tentang pengelolaan Dana Desa dan peran Kejaksaan dalam pencegahan penyimpangan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel, serta dapat mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

 

Tinggalkan Balasan