Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat WRC PAN RI Tegaskan Akan Mengambil Langkah Hukum

Buser Indonesia | Bandung – Beredar luasnya Pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 Oknum Anggota LSM oleh Tim Macan Satreskim Polres Lubuk Linggau yang diduga melakukan Pemerasan terhadap beberapa Kepala Sekolah SMAN di Lubuk Linggau yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Pasalnya adanya OTT yang dilakukan polisi terhadap tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMAN 4 dan Kepala Sekolah SMAN 7. Diduga kuat hal itu terjadi ada kemungkinan pihak Lembaga tersebut terdapat dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Menilai pemberitaan yang beredar bahwasannya Oknum anggota LSM yang disangkakan melakukan pemerasan tersebut diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di lubuklinggau terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS. Sangat tidak mungkin pihak Oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan tempat dan nominalnya diduga adanya dasar kesepakatan diantara mereka.

Ditempat terpisah Drs Ir Romi Sihombing, S.H, M.H Ketua Divisi Hukum DPP Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) menyampaikan bahwa terkait dengan adanya beberapa pemberitaan bawa LSM kena OTT tersebut dianggap tidak objektif karna LSM bukan Lembaga Negara dan hal tersebut salah menepatkan bahasa Operasi Tangkap Tangan.

Juga pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau harus mengkaji ulang bahwa hati hati dalam penerapan pasal karena sangat tidak mungkin pihak LSM menerima uang jika tidak adanya kesepakatan antara Kepala Sekolah dan 3 oknum anggota LSM tersebut dengan cara memberi sejumlah uang, yang artinya ada dasar kesepakatan yang terjadi diduga penyuapan“, tuturnya pada Selasa (14/3).

Menurutnya hal ini tentu menjadi kontroversi dibeberapa kalangan pemerhati Hukum seharusnya Kepala Sekolah juga dimintai keterangan. Dan ini adanya dugaan rekayasa oknum oknum tertentu, karena pihak LSM diberikan uang ada dasar kesepakatan dan sudah disepakati sehingga tidak bisa masuk kategori pemerasan.

Kami dari pihak Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Akan mengambil langkah langkah hukum jika di pandang perlu sehingga dalam proses hukum setara dengan peristiwa dan akan mengawal terus perkara tersebut“, tegas Romi.

Sampai diterbitkanya berita ini pihaknya masih mencari kebenaran dan menunggu informasi lebih lanjut terkait perkara dan pemberitaan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *