Buserindonews.com – Muara enim. Adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers Wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE,bahwa produk Jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah,tidak dapat dibawa ke Rana Pidana
Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang No 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau ITE,Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar(Berita) Wartawannya juga tidak boleh diproses,kalau memang berita itu benar bukan Fitnah.
Tindakan Mantan Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, yang melaporkan salah satu media on-line ke Polres Muara Enim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Mantan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali diduga tidak bijak dan jeli dalam menyikapi pemberitaan di media massa,diduga Masalah kode etik bukan pidana umum melapor ke Dewan Pers bukan ke polisi,dalam kasus pemberitaan mekanisme yang tepat adalah merujuk pada Undang-Undang Pers.
Berdasarkan UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan dan perubahannya maupun KUHP atau UU 1/2023, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Pedoman Implementasi UU ITE angka 3 huruf L, yang menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan pers harus diselesaikan sesuai UU 40/1999 tentang pers, bukan hukum pidana umum.
Penyelesaian sengketa terkait pemberitaan pers tidak boleh menggunakan UU ITE maupun KUHP sebagai dasar hukum. Ini harus mengacu pada UU Pers, bukan lex generali.
Peri Fadli Ketua DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Muara Enim- Sumatra Selatan, sabtu 21-09-2024 mengatakan
Pemberitaan dimedia Cakrabuana.id 18 September 2024 berdasarkan hasil Audit BPK 2023 diterbitkan tanggal 30 April 2024 Sehingga timbul pemberitaan di Media Cakrabuana 18 September 2024 berita tersebut BUKAN HOAX dalam berita tersebut tertulis Sesuai dengan adanya data Dari hasil pemeriksaan BPK Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103, dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran.
Menurut Ali Sopyan dengan tegas dan lantang hal tersebut akan di ungkapkan di jalur aparat penegak hukum dikerjakan ada indikasi tindak pidana korupsi sesuai , Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkapkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar Rp150.034.100,
Tidak Sesuai Ketentuan Pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai per 31 Oktober 2023 sebesar Rp1.201.871.328.172,28 menunjukkan permasalahan pada delapan SKPD sebagai berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor
57 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada:
b. Pasal 16:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rekam kehadiran secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu
pada saat masuk kerja dan pulang kerja;
Pasal 32 yang menyatakan bahwa pengurangan TPP dinyatakan dalam persen
dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100%
(seratus persen);
c. Pasal 33:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurangan TPP berdasarkan komponen
kehadiran dilakukan apabila:
a) Tidak hadir tanpa keterangan;
b) Izin;c) Terlambat datang;
d) Pulang sebelum waktunya;
e) Tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik; atau
f) Sakit tanpa surat keterangan dokter/para medis atau surat keterangan
rawat inap.
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurangan TPP berdasarkan komponen
kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
a) 3% per hari bagi pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan;
b) 2% per hari bagi pegawai ASN yang tidak hadir dengan izin;
c) 0,5% bagi pegawai ASN yang terlambat hadir lebih dari 10 menit sampai
dengan 30 menit;
d) 1% bagi pegawai ASN yang terlambat hadir lebih dari 31 menit;
e) 0,5% bagi pegawai ASN yang pulang 1 menit sampai 30 menit sebelum
waktu kerja berakhir;
f) 1% bagi pegawai ASN yang pulang lebih dari 31 menit sebelum waktu
kerja berakhir; dan
g) 3% per hari bagi pegawai ASN yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa
surat keterangan dokter/para medis atau surat keterangan rawat inap.
d. Pasal 34 yang menyatakan bahwa bagi Pegawai ASN yang menjalani cuti
tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin sampai anak ketiga selama menjadi
Pegawai ASN tidak dikenakan pengurangan TPP.
Peri Fadli menambahkan jadi sangat jelas berita tersebut BUKAN BERITA HOAX tetapi hasil Audit BPK tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024, dan tak mungkin BPK RI keliru dalam meng Audit”tambahnya”
Editor : Irno Irawan