Ketua Lembaga WRC PAN-RI Sumsel Sikapi Temuan BPK-RI Sumsel Di Dinas PUPR, Kota Prabumulih Yang Terkesan Bungkam,

H, Zainal Arifin Hulap,.S.ip Ketua Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan & Deni Wijaya,.S.H, Divisi Utama Pengawasan dan Penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan

Buserindonews.Com ~ Palembang ~ Ketua Lembaga Watch Rellation off Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Sumatera Selatan, H, Zainal Arifin Hulap,.S.IP,. Soroti temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Prabumulih tahun anggaran 2023 nomor 48.AJLHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 21 mei 2024,

Yang mana temuan BPK terkait anggaran Belanja jasa Konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kesalahan perhitungan biaya personel. Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan belanja jasa konsultansi dan konstruksi sebesar Rp 7.636.490.626.00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 6.381.755.900.00 atau 83.57 persen dari anggaran. dari total realisasi sebesar Rp 4.737.394.000.00 atau anggaran total 74.25 persen di realisasikan pada Dinas PUPR.

Belanja jasa konstruksi dan konsultansi pada Dinas PUPR direalisasikan dalam bentuk 525 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp5.171.688.000.00, dengan rincian 515 paket pekerjaan sebesar Rp.737.394.000.00 telah lunas dibayarkan.

Sepuluh paket pekerjaan sebesar Rp434.294.000.00 terutang dan disajikan di neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 desember 2023, sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek utang belanja jasa 525 paket pekerjaan, jasa konsultansi konstruksi tersebut dilaksanakan oleh 13 penyedia jasa penggunaan jenis kontrak waktu penugasan.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi serta permintaan keterangan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK), inspektur dan penyedia, menunjukkan bahwa kesalahan perhitungan biaya personil 18 paket pekerjaan, sebesar Rp 421.753.273,81 dan pelaksanaan dan pelaporan jasa konsultansi pengawasan tidak sepenuhnya sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK ) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Menyikapi permasalahan ini Ketua Lembaga WRC-PAN-RI H, Zainal Arifin Hulap,.S.IP, menemui adanya beberapa kejanggalan, dari Hasil pemeriksaan atas 193 paket pekerjaan konsultansi pengawasan tersebut, menunjukkan terdapat permasalahan terkait pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan dalam waktu yang tidak sesuai dengan KAK. Penyusunan laporan akhir tidak sesuai KAK Dan tidak berdasarkan kondisi’

Berbagai permasalahan tersebut di atas, diantaranya bertentangan dengan Perpres No16 tahun 2018, peraturan Presiden no12 tahun 2021, pasal 11 ayat 1. Pasal 17 ayat 2, pasal 57 ayat 2. Permasalahan ini mengakibatkan lebih belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp 305.176.685.25 dan kesalahan Perhitungan biaya jasa personil konsultansi konstruksi sebesar Rp 421.753.273.81 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp116.576.598.56.

“Laporan akhir 193 paket pekerjaan jasa konsultasi dengan nilai SPK sebesar Rp1.722.419.000.00 tidak bermanfaat.

Atas temuan tersebut terkesan bungkam tanpa adanya tindak lanjut dari hasil temuan tersebut. Jika tidak ditindak lanjut

Menyikapi hal ini Ketua Lembaga WRC-PAN-RI Sumatera Selatan H, Zainal Arifin Hulap,.S.IP, intruksi kan Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan Deni Wijaya melakukan Investigasi Ulang,

 

Sumber Kegiatan WRC PAN-RI 

Penulis Editor Pewarta Sumsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *