Daerah  

KLARIFIKASI ASUMSI YANG BERKEMBANG KADES BAYUREJA MINTA MAAF KEPADA WARTAWAN

 

Majalengka, Buser Indonews.com

Dalam Rangka mengimplementasikan Amanat Undang Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai peraturan turunan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Majalengka.

Tampaknya hal ini mendorong jajaran pemerintahan Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, bergerak lebih awal dalam melakukan beberapa persiapan PSBB diantaranya dengan mempersiapkan Posko Posko check point di setiap Blok/dusun dengan dilengkapi sarana Pencuci Tangan dan sabun anti septik, Hand Sanitizer, alat semprot disinfektan untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang akan melintas, Termometer Gun untuk mengukur suhu tubuh maksimal seseorang yang diperkenankan atau tidak diperkenankan masuk, dan beberapa masker sensi dan antiseptik yang dipersiapkan bagi masyarakat baik dari dalam maupun dari luar desa yang tidak menggunakan alat pelindung pada saat ingin masuk ke desa bayureja, hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Bayureja Toto Dian Hardianto, SP di sela sela kesibukannya kepada Buser Indonews.com, beberapa waktu lalu, dan bukan hanya itu kami juga bersama sama dengan jajaran muspika kecamatan sindang melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke setiap rumah warga secara bertahap dan berkesinambungan, membagikan masker dan Hand sanitizer sekaligus memberikan penyuluhan tentang bahaya, penularan dan penanggulangan seputar Virus Korona (Covid19) kepada warga desa bayureja, tambahnya.

Pranata Sosial Baru pun yang disesuaikan dengan kebutuhan desa yang mengacu kepada protokol kesehatan dari pemerintah telah dipersiapkan yakni aturan tentang pembatasan penerimaan tamu yang masuk, menghimbau kepada segenap warga agar mengurangi aktifitas keagamaan yang bersifat berjamaah untuk sementara waktu dan menggantikannya di rumah, menerima pemakaman siapapun dan dalam kondisi apapun, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi, membuat beberapa Spanduk agar penerapan pranata sosial tersebut dapat diketahui khalayak ramai dan harus dilaksanakan.

Namun masih menurut Kepala Desa 2 periode ini ada beberapa kesalah pahaman yang terjadi ditengah tengah masyarakat khususnya dari kalangan insan pers yang merasa tersinggung, dengan adanya sebuah tulisan didalam Spanduk yang menyatakan Pelarangan kepada Rentenir, Bank Keliling, Kosipa, Media, Sales dan Pengamen untuk sementara dilarang masuk ke wilayah desa bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, dan sebagian rekan rekan pers berasumsi jajaran pemerintahan desa bayureja terkesan tidak kooperatif dan menutup nutupi informasi yang seharusnya bersifat publik atau layak konsumsi umum, semua itu jelas tidak benar, kami selalu welcome dan terbuka kepada awak media atau LSM yang datang ke desa kami tambah sekretaris desa yang mendampingi, dan tidak ada maksud sedikitpun untuk membanding bandingkan satu profesi dengan profesi lainnya, niat kami semata mata hanya ingin menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan memberlakukan Fhysical Distancing dan social distancing sementara waktu, agar bisa memutus mata rantai Covid 19 khususnya di bayureja.

Adapun keinginan para kontrol sosial dalam hal ini para pencari berita yang menginginkan penggalian informasi tentang keluar masuk dana dan peruntukannya khususnya dalam hal penanggulangan wabah Covid 19 di desa bayureja, bukannya masih bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat Konfirmasi atau Wawancara Tertulis mengenai keinginan atau temuan dilapangan, dengan menyertai Fotokopi kartu Identitas Wartawan yang masih berlaku dan Surat Kabar terbitan Terakhir, atau Alamat Website Media Online nya, yang insya allah akan kami jawab juga secara tertulis, dan itu kami yakin jauh lebih akurat, terperinci dan faktual, tanpa tebesit keinginan kami untuk menghalang halangi tugas dan profesi jurnalis dalam mencari dan menggali informasi guna disampaikan kepada masyarakat banyak.

Tapi kalau memang dalam hal ini kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang hanya ingin merealisasikan program PSBB dengan Tetap mengedapankan Protokol Kesehatan dengan memberlakukan Fhysical dan social distancing SALAH menurut rekan rekan jurnalis, Saya Toto Dian Hardianto, SP. Atas Nama Jajaran Pemerintahan Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, memohon Maaf yang sebesar-besarnya, Mudah mudahan rekan rekan semua bisa memaafkan sekaligus memaklumi situasi dan kondisi kami ditengah pandemi saat ini.

Dikesempatan Terpisah Camat Kecamatan Sindang kabupaten majalengka  Dedi Supriadi, S.Sos menerangkan ini hanya kesalah pahaman yang harus segera diselesaikan, apalagi pa kuwu bayureja pun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi tertulis atas asumsi yang berkembang di lapangan, yakni siap memberikan informasi yang se akurat akuratnya, detil dan terperinci apabila ada rekan rekan wartawan yang menginginkan informasi untuk disampaikan kepada publik tanpa ada sedikitpun niat untuk menutup nutupi informasi atau menghalang halangi tugas rekan rekan dalam mencari berita.

Disinggung Masalah Spanduk yang terbentang, mantan camat cigasong ini menegaskan, apa yang dilakukan kuwu bayureja itu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada warganya, dan tentunya hal ini tetap mengacu kepada SOP keprotokolan kesehatan tentang sosial distancing dan physical distancing dalam rangka memutus mata rantai Virus Covid 19. “sudahlah, yang penting mari kita sama sama berdoa agar pandemi wabah Covid 19 dapat segera Hengkang dari majalengka dan kita dapat segera beraktifitas seperti sedia kala kembali tanpa dihantui rasa was was dan rasa takut lagi, akhiri perbincangan.

(Yadhi Mauludriyadhi, S.Sos. M.Si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *