Purwakarta, BI – Empat Pengusaha C penambang ilegal dipanggil Komisi I DPRD Kab.Purwakarta, diantarnya PT. Rainbow, PT. Gambar Pantura, serta dua C Cultures of Dody dan Yono yang dioperasikan secara mandiri, Rabu (17/6/2020) kemarin.
Empat pengusa Galian mineral C ilegal dalam bentuk tanah merah terletak wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta . Mereka dipanggil ke Gedung Putih Ciganea Purwakarta, sehubungan dengan Perizinannya, yang dipimpin oleh Wakil Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ceceng Abdul QodirJaelani
“Kami meminta klarifikasi kepada perusahaan pertambangan mengenai izin penambangan berdasarkan keluhan publik,” kata Ceceng Red kepada Buser Indonesia.
Sebelum memanggil manajer penambangan ilegal C, Ceceng mengatakan, “komisi I juga telah melakukan kunjungan ke Energi Jawa Barat dan lisensi yang terkait dengan DLH, dan ternyata semua perusahaan tidak memiliki lisensi, sehingga penambangan itu ilegal”. tuturnya.
“Pada dasarnya kami tidak mencegah penyumbatan tambang, tetapi kami menganjurkan agar hal itu diizinkan dalam proses terlebih dahulu,” katanya.
Bahkan juga, ia menambahkan, perusahaan telah diperingatkan dan bahkan telah memasang spanduk ESDM Jawa Barat agar tambangnya ditutup sementara sebelum izinnya dikeluarkan, tapi tetap sibuk menjalankan aktivitasnya.
“Ranjau darat ilegal adalah ilegal, tidak sah, melanggar Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, yang dijatuhi hukuman maksimum lima tahun penjara,” tutur Ceceng.
Pada inti Komisi I DPR, Komisi meminta perusahaan untuk menyelesaikan izin terlebih dahulu, dan sebelum izin dikeluarkan untuk penangguhan untuk ditangguhkan.
Sementara itu, untuk tambang C lainnya yang terletak di Kabupaten Cibatu yaitu tambang tanah merah di Desa Cipinang dan Cibukamanah serta penambangan galian pasir di Desa Cirende, Kec. Campaka juga akan dipanggil oleh komisi I Komisi DPRD Kab.Purwakarta.
“Kita harus membersihkan masing-masing dengan data terbaru,” kata Ceceng, Kamis (18/6/2020).
Pada pertemuan kemarin, semua pihak antara Kepala Desa, Camat dan pihak terkait harus konsisten terhadap keputusan yang dibuat.
PP provinsi, DPMPTSP, Departemen Lingkungan Hidup, Pengawas Distrik, Purwakarta Dishub dan Departemen Energi Provinsi hadir meminta perusahaan untuk menghentikan ranjau darat merah sebelum izinnya turun.
Selain itu, akan meneruskan temuan pertemuan ini ke Komisi Regional 1 Jawa Barat, agar Energi Provinsi berkoordinasi dengan Penegakan Hukum, agar proses penuntutan ilegal ini dapat dilanjutkan.
Rapat pemanggilan dipimpin oleh Wakil Komisaris 1 DPR Ceceng Abdul Qodir Jaelani, dan Komisi I menghadirkan H. Hoerul Amin (Sekretaris Komisi 1), H. Komarudin, SH, H. Dedi Juhari, H. Agus Sundana, Hj . Nina, H. Rahman, Devi Mutiarasari dan Didin Hermawan.
Dilain pihak media juga mendapatkan informasi adanya keberatan dari sebagian masyarakat pengguna jalan raya kalau galian tanah tersebut dilanjutkan pengoprasiannya, sepaerti yang apa yang disampaikan oleh (DS) ” Proyek galian tanah ini jelas jelas mengganggu perjalanan kami sebagai pengguna jalan dimana Ketika turun hujan jalan menjadi licin sehingg bisa menimbulkan kecelekaan, khususnya bagi pengendara R2, dan juga ada kemacetan, ketika kemarau debunya sangat menggagu bagi para pengendara baik pengendara R2 maupun R4″, imbuhnya.
Salah satu warga Sukatani (JW) juga menuturkan ” Kami sebagai warga merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah ini, dimana tak seperti bisanya bisingnya dengan hilir mudiknya kendaraan truk besar, juga debu debu berterbangan kerumah warga” tuturnya.
Ketua DPC. LAKI Purwakarta Dedi Sutendi ( Aep ), saat kami temui di Kediamannya. Sabtu 20/06/2020 saat kami minta tanggapannya terkait adanya Galian Tanah Merah yang diduga ilegal, beliou menyampaikan ” Kalau bisa ditutup permanen, karena kelihatannya para pengusaha Minerba Glian C tersebut bandel seperti ada yang mengangkangi, coba kita lihat dampak yang jelas sangat merugikan para pengguna jalan dan tak sedikit yang mengalami kecelakaan akibat ketika hujan turun jalan aspal yang bercampur tanah merah dan air menjadi licin, juga meminta pada Lembaga Swadaya Masyarkat maupun Ormas untuk bersatu menggugat class action kepada Perusahaan tersebut”. Tuturnya.(Saepul)