Blora ||buserindonews.com — Komisi A DPRD Kabupaten Blora menunjukkan sikap tegas dalam menjaga ketertiban umum. Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Blora, Kamis (16/4/2026), para wakil rakyat mendesak penutupan seluruh tempat hiburan karaoke tak berizin serta pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Baru.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi A, H. Supardi, didampingi anggota Sakijan, Lina Hartini, Santoso Budi Susetyo, Galuh Saraswati, dan Jamhuri. Hadir pula Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih bersama klien yang menyampaikan keresahan masyarakat terkait legalitas operasional di kawasan tersebut.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dihadirkan, di antaranya Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, DPMPTSP, serta perwakilan Kecamatan Jepon untuk memberikan penjelasan menyeluruh.
Dalam forum itu, Komisi A menyoroti belum optimalnya pelaksanaan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di Blora. Anggota Komisi A, Lina Hartini, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol belum berjalan efektif.
“Perda ini terkesan mandul karena belum ada Peraturan Bupati sebagai aturan teknis. Satpol PP tidak bisa maksimal dalam penindakan tanpa payung hukum tersebut,” ujarnya.
Ia mendesak OPD terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, segera mengajukan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) kepada Bagian Hukum Setda Blora agar dapat segera diterbitkan.
Sementara itu, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal membawa dampak serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Miras meracuni generasi muda dan merusak masa depan bangsa. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Plt Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pelaku usaha di Blora yang memiliki izin resmi penjualan miras. Ia menilai pengawasan terhadap praktik ilegal perlu diperketat mengingat ketatnya syarat perizinan.
Anggota Komisi A lainnya, Santoso Budi Susetyo, menambahkan bahwa maraknya peredaran miras, keberadaan kafe dan karaoke ilegal, hingga dugaan praktik prostitusi di Kampung Baru tidak bisa dibiarkan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Blora melalui OPD terkait untuk segera melakukan penertiban. Langkah tersebut meliputi penutupan sementara tempat penjualan miras, kafe, dan karaoke ilegal hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Selain itu, Komisi A juga mendorong Pemkab Blora menggandeng aparat kepolisian untuk mengintensifkan razia miras di wilayah Kabupaten Blora.
“Perlu langkah nyata dan tegas. Kami juga merekomendasikan agar razia miras dilakukan secara intensif bersama Polres,” tegas Ketua Komisi A, Supardi.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Blora serius dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Angga)
















