Kritik Pedas LAKRI Dan Aktivis Belida  Darat Proyek APBD Tanpa Papan Informasi Diduga Tak Sesuai Spekifikasi

Buserindo.com — Muara Enim Sumatera Selatan Kecamatan Belida Darat. Sebagai mana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Isi utama undang-undang ini meliputi kewajiban Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik secara cepat, mudah, dan ringan, kecuali informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.09/12/2025.

Kewajiban memasang papan informasi proyek bersumber dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yang mewajibkan transparansi anggaran dan informasi proyek agar publik tahu sumber dana (APBN/APBD) serta detail proyek untuk mencegah korupsi, dengan detail pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan peraturan daerah terkait.

Pertemuan singkat beberapa awak media, Ketua LAKRI Muara Enim dan aktivis membahas kontrol sosial proyek di APBD Kabupaten Muara Enim terkhusus di 10 desa Belida darat menjadi topik hangat pertemuan yang menuai kontroversi Publik dan masyarakat Belida Darat, hingga Menuai kritik pedas.

kritik pedas datang dari ketua LAKRI Muara Enim Feri Fadli dan Aktivis Belida Darat Irno Irawan.

Menurut Feri, Beberapa temuan tim dilapangan ada puluhan paket Proyek APBD Muara Enim yang sedang berjalan saat ini di 10 Desa Kecamatan Belida Darat.
Kuat dugaan Pekerjaan fisik bangunan jadi ajang korupsi oknum pemborong, oknum di dinas dinas terkait dan tak menutup kemungkinan keterlibatan oknum anggota dewan,

Dari temuan tim dilapang berbagai modus yang di lakukan yaitu, mengurangi material, menggunakan material murahan, mengurangi volume dan lain sebagainya,” jelas feri”.

Sementara itu, Irno Irawan salah satu aktivis belida darat juga menyampaikan kritik pedasnya,
menurut pantauannya , beberapa proyek di kecamatan belida darat ini sangat disayangkan karena beberapa proyek cumah membuang uang negara saja tanpa ada manfaat yang berarti untuk masyarakat diduga hanya jadi ajang berlomba – lomba korupsi oknum oknum pemmborang dan oknum pejabat kabupaten muara enim, terlihat dari patauan kami beberapa pekerjaan tidak sesuai spek dan tidak memasang papan informasi publik contoh;
pembangunan pagar kantor kades desa tanjung bunut ( diduga tak sesuai spek dan tanpa papan informasi),
Pembangunan proyek di halaman kantor kades tanjung tiga (tanpa papan informasi),
pembangunan pagar SDN 9 belida darat diduga tak sesuai spek, pembangunan Puskesmas di desa Talang beliung diduga tak sesuai spek, pekerjaan pagar kantor kades Desa Babat, pemasangan Conblok desa Sialingan, pemasangan conblok di halaman puskesmas belida darat diduga tak sesuai spek, serta beberapa proyek lainnya di Desa Lubuk Getam, Talang Balai, Gaung Asam, Ibul, dan Desa Lubuk Semantung,
proyek ini kita kontrol bersama kalau terindikasi korupsi Laporkan dan beritakan,
Suapaya oknum oknum koruptor ini dihukum. “Pungkasnya.

Perbincangan semangkin hangat saat pertemuan ketua LAKRI Muara Enim Feri mendapat informasi dari tim dilapangan bahwa pembangunan proyek di halaman kantor kades desa tanjung tiga tidak memasang papan informasi publik.

Sungguh miris sekali kabupaten muara enim ini tikus tikus berdasi memang sudah menyebar dari kabupaten kota hingga ke pelosok desa, “tutup feri”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *