Buserindonews.com – Muara Enim. Aktivitas galian C diduga ilegal di Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan Lembaga Anti Korusi Republik Indonesia Muara Enim (LAKRI Muara Enim) 25/12/2025.
Penambangan batu kali dan batu sungai adalah kegiatan pengambilan batu dari sungai atau lereng gunung untuk bahan bangunan, terutama untuk pondasi (batu kali) atau agregat konstruksi lainnya, yang memerlukan izin resmi seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) karena termasuk kegiatan pertambangan, serta harus memenuhi standar teknis dan lingkungan untuk mencegah dampak negatif seperti kerusakan sungai, erosi, dan ketidakstabilan tanah.
Temuan terbaru LAKRI SUMSEL dan LAKRI Muara Enim terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penabangan batu sungai atau batu kali (galian C) dialiran Sungai Enim Terkhusus Galian C di Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung ini menjadi tanda tanya besar bahwa.
Penambangan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan masyarakat sekitar.
Aspek Legal dan Dampak
Perizinan: Penambangan batu memerlukan izin resmi (SIPB) sesuai UU Minerba, karena merupakan kegiatan pertambangan batuan (Galian Golongan C).
Dampak Lingkungan: Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi, dan perubahan aliran sungai.
Pengawasan: Penambangan, terutama di area sungai, memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan pada aturan teknis dan lingkungan.
Ketua LAKRI Kabupaten Muara Enim Feri Fadli dalam konferensi pers (Rabu 24-12-2025), menjelaskan bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Selingkuhan Desa Tanjung Karangan tim investigasi LAKRI mendapatkan informasi adalah milik inisial US , warga Desa Darmo ini akan menyebabkan kerusakan yang signifikan, dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan alat berat yang beroperasi siang dan malam,
Material dari galiah C tersebut dijual untuk proyek-proyek didalan dan di luar Kabupaten Muara Enim termasuk dijual keperusahaan BUMN – BUMD. Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung dengan pembiaran dari pihak berwenang.”papar feri”
LAKRI sangat menyayangkan adanya penambangan ini, Selain kerusakan lingkungan, LAKRI juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. “Banyak warga yang mengeluhkan rusaknya jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material. Selain itu, setiap hari masyarakat selalu berhadapan dengan debu dan getaran yang tidak hanya menganggu tapi juga membahayakan rumah masyarakat ” ujar feri”
LAKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Kepolisian Resor Muara Enim untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku galian ilegal.
“Kami meminta agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membawa kasus ini ke ranah hukum dan juga secepatnya setelah data data lengkap LAKRI akan membuat laporan resmi ke APH, yang mengacu pada Perda Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2004, peraturan utama tentang zona zona terlarang untuk Galian C di sepanjang sungai Enim, apakah penambamgan Batu/Galian C yang berada di Desa Tanjung karangan kecamatan Tanjung Agung milik ini termasuk di zona larangan dan apakah telah miliki izin resmi.
Seperti yang kita ketahui
Izin Galian C (Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan) sekarang utamanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), setelah ada pelimpahan kewenangan dari pusat berdasarkan regulasi terbaru seperti PP No. 55 Tahun 2022, meskipun pengajuan awal dan verifikasi teknisnya melibatkan Dinas ESDM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission), siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini harus ditindak apalagi dengan pekerjaan yang merusak alam karena akan berakibat bencana alam seperti yang terjadi di sumatera beberapa waktu lalu,
Mau bintang 1,2,3,4 tangkap apalagi sekelas kades seperti kades Desa tanjung karangan ini kita akan lihat sejauhmana keterlibatannya pada galian C tersebut.”Pungkas feri”.
Sementara itu, warga seputaran sungai Enim berharap aktivitas penambangan terutama di sepanjang aliran Sungai Enim dihentikan. “Kami sudah berkali-kali melaporkan hal ini, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” keluh salah satu warga, yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Kades Tanjung Karangan Nasni Balqis, saat dikonfirmasi awak media prihal Galian C di Desa Tanjung Karangan itu terkait Perizinan Penambangan melalui pesan Whatsapp No +62 8xx-xxx-0298 dirinya menjelaskan.
” Walaikumsalam
sejauh ini benar Pihak Pengelola Usaha Sudah Datang ke Kediaman kami menyampaikan Kalau Mereka Akan melakukan kegiatan di Daerah Selingkuh dan sudah Bekerjasama dengan Pemilik Lahan kemudian mereka Menyampaikan Kegiatan di lakukan di Daratan.
Kami sebagai pemerintah desa Tidak bisa Menghalangi Orang yang ingin Berusaha Selama Tidak Merusak Lahan Milik Warga Kami dan sampai Saat ini belum ada Warga Desa Kami yang mengadukan ke Desa Terkait Kerusakan lahan dan lain lainya.Kami Pemerintah desa Hanya Bisa Menghimbau Jangan Sampai Melakukan kegiatan ilegal di Dalam Wilayah desa Kami.kebetulan Kawan kawan media Menghubungi bila Memang Mereka melakukan kegiatan Tanpa Izin Maka Mohon di Bantu Agar Tidak ada Kegiatan Ilegal Di Dalam Wilayah Kami sebab Kemampuan Kami Dari Desa Tidak bisa Menutup Kegiatan Usaha Orang Yang Katanya Sudah Berizin dan lain lain.” jawab kades melalui pesan Whatsapp.
Awak media kembali bertanya.
“Izin dipertegas buk untuk stetmen ibu untuk kelengkapan berita dan laporan kami, Artinya kalau dilihat dari penjelasan ibu kades tentang galian C itu,
Bahwa Ibu sebagai Kedes Desa Tanjung Karangan “MENGETAHUI DAN MENGIZINKAN” Galian C itu,
Tapi apakah ibu tahu dan menanyakan kepada pemilik usah tentang Surat Surat perizinan resmi seperti SIPR dan SIPB Sesuai Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan turunannya.
kades kembali membalas,
“Berbicara Mengetahui Pasti Mengetahui Karena Mereka datang ke Tempat Saya Dan Menyampaikan bahwa mereka melakukan kegiatan Tambang Krokos Di Daratan lokasi Lahan Milik Warga Desa Kami Sudah Sepakat Katanya,Mengingat Mereka Sudah Sepakat dengan Pemilik Lahan Kami Pemerintah Desa Hanya Memastikan Kegiatan Tidak Mengganggu Masyarakat dan Merugikan
Terkait Hal Perizinan Sepengetahun Kami biasanya Orang yang Sudah Memberikan pemberitahuan pekerjaannya di Dalam Desa Kami Berasumsi Mereka Mungkin Sudah Berizin karena Berani datang dan Memberitahukan Keberadaan dan Kegiatan Mereka karena Selama ini Kegiatan Ilegal (Tambang Batubara) Tidak ada yang datang dan Memberitahukan kegiatan Mereka.
Terkait Wewenang mempertanyak Izin Itu berada di Pihak ESDM dan Penegak Hukum kami Yang Punya wilayah Sifatnya hanya Mengetahui bahwa ada Kegiatan Dalam Wilayah kami Dan Tidak masuk Secara Dalam mempertanyakan Perizinannya” jawabnya lagi.
Awak media kembali bertanya,
“Maaf bu… Kalu mengacu dengan Perda ini sepertinya ada kekeliruan di wilayah galian C itu
Peraturan daerah mengenai penambangan batu di aliran Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim diatur dalam beberapa regulasi, termasuk larangan penambangan di zona konservasi tertentu dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan umum.
Peraturan Utama dan Larangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim telah menetapkan zona-zona tertentu di mana aktivitas penambangan, termasuk galian C (bahan galian bukan logam dan batuan seperti batu dan pasir), dilarang untuk alasan konservasi lingkungan.
Zona Terlarang: Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan arung jeram, aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung adalah area yang tidak boleh ada aktivitas galian atau penambangan. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara atau denda.
Perizinan: Secara umum, setiap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C harus memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas terkait, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan: Pengawasan usaha pertambangan, termasuk aspek produksi, konservasi, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup, dilakukan oleh Bupati melalui Dinas terkait dan Inspektur Tambang, mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional dan daerah.
Landasan Hukum Nasional
Peraturan daerah ini merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Peraturan Terkait Lainnya
Beberapa peraturan daerah lain yang relevan meliputi:
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No. 30 Tahun 2001 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum (telah diubah beberapa kali).
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2012 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang juga mengatur jenis batuan seperti batu kali dan kerikil sungai serta pengenaan pajak daerah.
Sebagai Pemerintah setempat Ibu berhak menanyakan dan mengetahui dengan jelas perizinan Galian, sebelum masuk ke wilayah pemerintahan Ibu.
Kades Desa Karangan Nasni Bilqis tidak menjawab hanya dilihat, hingga berita ini diterbitkan.
Pemerintah Daerah Muara Enim hingga saat berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. (Irno).
















