KSPSI Dengan Ratusan Masa Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi(UMSP) Di Depan Kantor Gubernur Sumsel. 

Palembang 8 Januari 2025 BuserindonesiaNews. Com

tuntutan pekerja atau buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) minta UMSP agar sesuai pembahasan di dewan pengupahan sumsel dengan 9 upah sektoral Sepertinya bakal diabaikan, 

langkah hukum akan diambil” informasi dari Sekda dan Disnaker Sumsel, Pj Gubernur tidak mau revisi. jadi, pihak-pihak yang keberatan dipersilakan ambil langkah hukum

jadi kita akan ambil langkah-langkah hukum”ujar Ketua DPD KSPSI Sumsel Zaenal Arifin Hulap

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan mediasi dengan DPRD Sumsel untuk permasalahan tersebut ” kami sudah koordinasi dengan DPRD Sumsel memohon bantuan mediasi permasalahan ini,karena mereka adalah wakil rakyat”katanya Selain itu,perwakilan Serikat pekerja/buruh juga akan melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman dalam waktu dekat,

Langkah terakhir adalah ke PTUN Palembang”Kami juga akan laporkan ke ombudsman RI dan menggugat ke PTUN Palembang”ungkap Zaenal

diketahui, tiga upah sektoral provinsi yang sudah ditetapkan sebesar 3.733.424 titik pertama adalah sektor pertanian Kehutanan dan Perikanan,kedua adalah sektor pertambangan dan penggalian, ketiga yakni pengadaan listrik uap/air panas dan udara dingin.

dia mengungkapkan upah sektoral di kabupaten/kita tidak menemui kendala. UMSK sudah ditetapkan Pj gubernur Sumsel di 6 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan daerah.

yakni, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas Utara(Muratara) Palembang,Muara Enim dan OKU, OKU Timur sementara 10 kabupaten kota lainnya yakni,Pali,Prabumulih,OKI,Ogan Ilir, Oku Selatan, Lahat, Lubuklinggau, Pagaralam, dan Empat lawang, mengacu pada UMSP,

Sektor yang tercantum dalam UMSP di 10 daerah wajib menerapkan nya, yang tidak tercantum dalam upah sektoral memakai UMP. sedangkan yang memiliki dewan pengupahan mengacu pada UMK karna nilainya lebih tinggi dari UMSP”tutupnya

 

(Bluee5)

By redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *