Daerah  

Kuasa Hukum LS Laporkan Akun TikTok Aji Cakra Indonesia ke Aparat Penegak Hukum

Jepara || buserindonews.com – Tim kuasa hukum LS secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok Aji Cakra Indonesia, Selasa, 28/7/26, sekitar pukul 14:30 WIB. kepada aparat penegak hukum di POLRES Jepara, atas unggahan video yang dinilai merugikan kliennya. Laporan tersebut disampaikan pada hari ini sebagai tindak lanjut atas dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik LS melalui media elektronik.

Kuasa hukum LS, Muh Yusuf, mengatakan pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kliennya. Menurutnya, akun tersebut diduga menyampaikan informasi kepada publik tanpa memiliki kewenangan maupun dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hari ini kami selaku penerima kuasa mewakili Ibu LS melaporkan saudara pemilik akun TikTok terkait video yang diunggah di akun TikTok Aji Cakra Indonesia. Kami menilai yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan maupun legalitas untuk memberikan informasi dan menyebarkannya kepada masyarakat,” ujar Muh Yusuf kepada awak media.

Muh Yusuf menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam proses pelaporan, Muh Yusuf didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Teguh Santoso, S.H., Tarto Widodo, S.E., M.H., Norkan, S.H., dan Zaini Leo, S.H. Hadir pula ayah kandung LS, Siswoyo, serta suaminya, Agus. Sementara itu, LS tidak dapat menghadiri proses pelaporan karena memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Pihak kuasa hukum menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi hak serta kehormatan kliennya yang dinilai telah dirugikan akibat penyebaran informasi melalui media sosial.

“Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muh Yusuf.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Kami mengimbau kepada siapa pun agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyerang martabat seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila setelah hari ini masih ada pihak yang melakukan penyerangan terhadap klien kami dalam bentuk apa pun, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas,” tutupnya.

“AP”

Tinggalkan Balasan