Majalengka || buserindonews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Kaur Kesra/Lebe Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, mulai terungkap setelah keberanian masyarakat menyuarakan perlakuan tak wajar dalam layanan birokrasi.
Oknum lebe tersebut diduga langgar Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di sisi lain biaya pernikahan nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan pendaftaran Negara bukan pajak ( PNBP ).
Menurut narasumber mengatakan, untuk biaya pernikahan di pinta sebesar Rp. 1.300.000 . Senin (3/11/2025)
“Pada tanggal 5 Oktober 2025 dilangsungkan pernikahan di rumah mempelai wanita. Untuk biaya pernikahan, oknum Lebe Desa Jatipamor meminta uang sebesar Rp.1.300.000. Saya heran kenapa biayanya sampe sebesar itu pa”. Ujar Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan
Adanya informasi yang dihimpun, kemudian awak media lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp kepada R Oknum Lebe Desa Jatipamor. Selasa (4//11/2025)
“Bukan 1.350.0000 tapi saya pinta biaya 1.300.000, betul pak untuk biaya hanya di 600.000 tetapi dengan angka nominal 1.300.000 itu calon pengantin minta agar tau beres. Untuk di ketahui pak ini terjadi bukan di desa jatipamor saja, Melainkan di desa-desa lain juga Sama sajah. “Pungkasnya (Jonkey)
















