Daerah  

Longsor Terjang Cihanjuang Cimanggung, Dony Ahmad Munir:Lokasi Tersebut Tidak Layak Jadi Area Perumahan

Buserindonews |  Sumedang – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian kembali terkait perizinan pembangunan Perumahan Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Pasalnya, lokasi tersebut tidak layak dijadikan area perumahan..
Ia menyebutkan, kondisi tanah di lereng di perumahan tersebut sangat labil dan gembur. Sehingga, ujar Dony, hal ini akan menjadi evaluasi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengeluarkan perizinan.

Kedepannya harus di cut, jangan sampai ada lagi pembangunan di lereng seperti ini. Dilihat secara sepintas kan tidak layak ada bangunan di lereng seperti ini,” kata Dony Ahmad Munir kepada sejumlah wartawan di lokasi longsor, Minggu 10 Januaru 2021

Menurutnya, perizinan perumahan tersebut terbut pada tahun 2017 yang lalu.
Akan saya kaji, ini izinnya tahun 2017 kalau gak salah. Dulu perizinannya seperti apa,” tuturnya.

Meski begitu, lanjut Dony, pihaknya telah memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang untuk menghentikan izin pembangunan di atas lereng yang kontur kemiringannya curam
Saya sudah menugaskan DPMPTSP untuk menyetop kegiatan perumahan yang akan berdampak bencana,” kata dia. (JAY)

Tinggalkan Balasan