Bogor | buserindonews-Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat,Dalam upaya pembangunan Irigasi P3-TGA yang diilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik sebagai termuat dalam program nawa cita ketujuh,peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan dan sistimatis.
Dalam hal ini sebagai Ketua Umum LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) mempertanyakan, Kepala Desa seharusnya melakukan Verifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Surat Keputusan ( SK )
dalam hal penerima P3- TGAI karna merupakan P3A yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 8 (2) huruf d,Sehingga Verifikasi itu penting,apa benar anggota P3A itu Para petani aktif,yang memiliki Kartu Tani ?
Karna sangat jelas, hal tersebut tertuang dalam Pakta Integritas angka 3.Akan bertanggung jawab atas pelaksanaan P3- TGAI agar sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis P3-TGAI.
Pertanyaan saya, apa benar sudah susuai peruntukan dan tepat sasaran ?Ini sangat jelas,bahwa Kepala Desa ikut menyetujui,dan menanda tangani Pakta Integritas.
Begitu halnya dengan Keputusan Pejabat Membuat Komitmen ( PPK ) Sangat jelasTentang Penetapan Perkumpulan Petani Pemakai Air/ Gabungan Perkumpulan Petani Memakai Air / Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Balai Besar Sungai. Dan sudah melalui tahapan sosialisasi P3-TGAI ditingkat BBWS/BWS yang dilaksanakan oleh TPB kepada Camat,Kepala Desa,Pengamat dan Juru Perairan.
Maka untuk itu, kami meminta kepada Menteri PUPR Cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air serta Tim Teknis Pusat, untuk mengkaji ulang, mengevalusi,verifikasi yang benar atas bantuan hibah pada kelompok P3A/TGAI/IP3A.Agar program tersebut tepat guna,dan tepat sasaran bagi masyarakat petani. Karna program seperti ini sering dijadikan objek kepentingan pribadi,kelompok, maupun golongan.Untuk menyerap anggaran negara.
Dengan membetuk Kelompok Tani dadakan,yang bukan dari kalangan petani aktif.*( Ade hanafi/ iman)
Oleh : Anwar Ressa
Ketua Umum PMP3R