Manggar,Beltim – buserindonews.com – Warga desa Limbongan yang mengaku tergabung menjadi anggota koperasi Lindong Raya desa Limbongan, menyampaikan keresahaannya kepada awak media, melalui wawancara komunikasi saluran telpon selular, pada sabtu 22 Januari 2022.
Dalam keterangannya, salah seorang warga desa limbongan kecamatan Gantung, kabupaten Belitung Timur, yang tak mau diungkapkan identitasnya ke publik, menerangkan bahwa dirinya dan banyak warga desa Limbongan lainnya, telah bergabung di koperasi Lindong Raya tersebut sejak tahun 2015 yang lalu.
Dalam penelusurannya, didapati bahwa Koperasi Lindong Raya, adalah sebuah koperasi yang menjadi mitra binaan sebuah perusahaan perkebunan besar kelapa sawit yang ada di Beltim, berdiri sejak tahun 2015, dengan nomor badan hukum 61/BH/VIII.7/2015, yang juga konsen dalam bidang perkebunan kelapa sawit, di desa Limbongan, dengan anggotanya berasal dari warga masyarakat desa Limbongan itu sendiri.
Masih berdasarkan keterangan warga tersebut, dulu koperasi Lindong Raya dibentuk waktu Jafari masih belum menjabat sebagai kades Limbongan, para warga mengaku pernah dikumpulkan dirumah Jafari, dimana pada waktu itu, Jafari menjadi Ketuanya, sedangkan sekretarisnya adalah anak perempuan Jafari , namun ketka Jafari naik menjabat sebagai kades, maka sekarang ini ketuanya disebut sebut adalah Redi, dan diduga kuat masih keluarga dekat Jafari Kades Limbongan.
Para anggota koperasi, sebenarnya tidak berkeberatan walaupun Redi yang diketahui warga adalah masih keluarga dekat Jafari, namun menurut anggota koperasi Lindong Raya, ketidak transfaransian tersebut, masih saja berlangsung hingga kini.
Ketidak terbukaan pengurus koperasi Lindong Raya, membuat para warga yang menjadi anggotanya menjadi resah, Dari mulai tidak pernah ada rapat anggota dalam mengambil keputusan bersama, tidak adanya KTA yang diberikan kepada anggota , juga salinan fotocopy SKT atau sertifikat lahan atas nama anggota, serta warga mengaku selaku anggota, tidak pernah mengetahui dan melihat isi perjanjian kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan koperasi, ataupun perjanjian antara koperasi dengan anggotanya.
Tak hanya itu, banyak warga desa lainnya yang juga mengaku mengalami hal yang sama, bahkan ketika baru dimulai pada tahun 2015 yang lalu, pengurus koperasi pernah menjanjikan bahwa, jika pada masa 2-3 tahun, jika telah menghasilkan panen, maka hasil penjualan panen, akan dibagikan kepada para anggotanya, tanpa pemotongan hutang biaya pengelolaan kebun.
Namun nyatanya, masih menurut pengakuan warga, hingga saat ini walaupun kebun sawit telah dipanen berkali kali dengan hasil ratusan ton, nyatanya warga baru sekali menerima dan mencicipi hasil panen tersebut, itupun dalam jumlah yang kecil, sekitar 1 juta rupiah saja.
Anggota koperasi yang mengaku telah lama bergabung, pada proses penetapan lahan dulunya, pernah menandatangani berkas pengajuan lahan oleh salah satu pengurus koperasi, tanpa tahu letak lokasi yang akan menjadi haknya.
“ dulu pernah saya menandatangani berkas pengajuan lahan untuk berkebun sawit, berkasnya diantar ole pengurus koperasi, lalu SKT setelah selesai, sempat diberikan kepada saya, namun diambil lagi untuk diurus jadi sertifikat, sampai sekarang ini saya juga masih tidak tahu letak yang menjadi hak saya itu dimana” terang salah seorang anggota koperasi Lindong Raya.
Lagipula masih menurut anggota koperasi tersebut, anggota anggota koperasi yang ikut bekerja harian secara upahan dengan upah Rp.100.000,-/hari, dikenai potongan sebesar Rp.5.000,- sehingga bersihnya hanya tinggal Rp.95.000,- saja dan tak tau potongan tersebut untuk apa dan disimpan dimana.
“ kami anggota yang ikut bekerja di lahan tersebut, awalnya 80 orang, tapi sekarang hanya tinggal sekitar 50 orang saja, upah seratus ribu dipotong lima ribu, kami tidak tahu, potongan tersebut untuk apa dan disimpan dimana” kata anggota koperasi Lindong Raya lainnya yang ikut menambahi keterangan.
Sementara itu, sepengetahuan anggota koperasi, beberapa waktu yang lalu, ada salah seorang kawannya yang ikut jadi anggota koperasi, pernah mencoba mengajukan pinjaman untuk biaya berobat keluarganya yang sakit, namun sangat disayangkan alih alih dikabulkan oleh pengurus koperasi, malah tak berselang lama, anggota tersebut diberhentikan, tanpa pesangon sama sekali.
Baik Jafari maupun Redi yang sempat disebutkan dalam keterangan anggota tersebut, awak media projustisianews.com melakukan upaya menghubungi Jafari dan Redi, melalui cara dengan mendatangi kantor desa Limbongan dan rumah Jafari, serta mencoba menghubungi Jafari melalui nomor Ponsel yang diberikan oleh istri jafari, sementara Redi ketika dihubungi oleh awak media, Hpnya dalam kondisi tidak aktif.
( BENNI )
















