Daerah  

Masyarakat Keluhkan Terkait Lahan Sawit Yang Dikelola Koperasi Mitra Usaha Besar Perusahaan

Limbongan,Beltim || buserindonews.com – Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“Undang Undang Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Atas dasar hal tersebut, maka sudah seyogyanya dalam rangka mencari dan menggali keterangan guna memperoleh data yang lebih lengkap dalam menyampaikan informasi ke publik,terkait banyaknya keluhan warga desa Limbongan kecamatan gantung – Beltim, yang menjadi anggota sebuah koperasi pengelola lahan perkebunan sawit di desa tersebut,

Setelah sebelumnya, dari info yang didapatkan,banyaknya warga yang menjadi anggota koperasi pengelola lahan sawit tersebut, mengeluhkan tentang berbagai hal seputar pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurusnya, dianggap tidak transfaran terhadap anggotanya.

Adapun koperasi yang dimaksud oleh para warga desa Limbongan adalah koperasi Lindong Raya, yang dibentuk sejak tahun 2015 yang lalu, dan bernomor badan hukum 61/BH/VIII.7/2015.

“ dulu koperasi itu, dibentuk waktu Jafari masih belum menjabat sebagai kades Limbongan, kami dikumpulkan dirumah beliau, dan Jafari menjadi Ketuanya, sedangkan sekretarisnya adalah anak perempuan Jafari , kalau sekarang ini ketuanya Redi, masih keluarga dekat Jafari juga” terang seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Ketidak terbukaan pengurus koperasi Lindung Raya, membuat para warga yang menjadi anggotanya menjdai resah, Dari mulai tidak pernah ada rapat anggota dalam mengambil keputusan bersama, tidak adanya KTA yang diberikan kepada anggota , juga salinan fotocopy SKT atau sertifikat lahan atas nama anggota, serta warga mengaku selaku anggota, tidak pernah mengetahui dan melihat isi perjanjian kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan koperasi, ataupun perjanjian antara koperasi dengan anggotanya, menurut warga.

Atas keterangan para warga tersebut maka Awak media buserindonews.com – pun pada kamis (20/01/2022), mencoba melakukan upaya untuk menghubungi kades Limbongan Jafari, untuk mengkonfirmasi keterangan yang telah didapat dari warga, dengan mendatangi langsung ke Kantor desa Limbongan, maupun langsung ke rumah Jafari, walaupun awak media diberikan nomor telpon selular Jafari oleh istrinya langsung, namun sayangnya Jafari tetap tak bisa dihubungi, baik itu melalui nomor telpon selularnya yang maupun sms. ( BENNI )

Tinggalkan Balasan