JEPARA || buserindonews. Com – Upaya penyelesaian secara damai atas kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan seorang wartawan bernama Badi terhadap Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, kembali belum menemukan titik temu.
Mediasi yang digelar di Ruang Gelar Perkara Polres Jepara pada Jumat (4/9/2026) tersebut kembali berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan itu merupakan salah satu dari beberapa upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jepara, Cahyo, didampingi penyidik pembantu.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Badi selaku pihak yang mengadukan peristiwa sekaligus wartawan dan anggota Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ). Badi hadir didampingi penasihat hukum serta Ketua Umum ALMI Jepara, Edi John, bersama jajaran organisasi.
Menurut Badi, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali. Namun hingga mediasi terbaru tersebut, kedua belah pihak belum berhasil mencapai kesepakatan.
“Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun sampai saat ini belum menemukan hasil yang kami harapkan,” ujar Badi usai pertemuan.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian damai bagi kedua belah pihak sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
*Dipicu Peristiwa di Pendopo Jepara*
Menurut keterangan yang disampaikan Badi dalam mediasi, persoalan tersebut berawal dari sebuah insiden yang terjadi dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi desa selama dua tahun di Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu, 29 Mei 2024.
Badi mengaku terjadi cekcok antara dirinya dengan pihak yang kemudian menjadi terlapor. Ia juga menduga adanya tindakan penghinaan, termasuk dugaan tindakan meludah ke arahnya.
Namun demikian, seluruh peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Badi mengaku memiliki rekaman audio yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan menyatakan siap menyerahkannya kepada penyidik apabila proses hukum dilanjutkan.
*Polisi Membuka Ruang Perdamaian*
Kanit 2 Tipiter Polres Jepara, Cahyo, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berunding dan mencari penyelesaian secara damai.
Menurutnya, mediasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan oleh Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara kepada Kapolres Jepara.
“Menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari ALMIJ kepada Kapolres Jepara, kami sebagai aparat penegak hukum membuka ruang mediasi agar kedua belah pihak dapat berunding dan mencari penyelesaian sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Cahyo.
Meski demikian, hingga mediasi berlangsung, kesepakatan damai belum berhasil tercapai.
*Pengakuan Kesalahan Belum Berujung Kesepakatan*
Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak Badi dan pendamping hukumnya, pihak yang diadukan disebut telah menyampaikan pengakuan atas adanya kesalahan dalam peristiwa yang dipersoalkan.
Namun, perbedaan pandangan mengenai bentuk penyelesaian dan persyaratan perdamaian membuat kesepakatan belum dapat tercapai.
Badi menilai permintaan maaf secara lisan belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya telah menyangkut martabat pribadi dan profesi wartawan.
“Beliau mengakui ada kesalahan, tetapi hanya bersedia menyampaikan permintaan maaf secara lisan. Kami berharap ada penyelesaian yang benar-benar dapat diterima dan dilakukan secara bermartabat, karena persoalan ini juga menyangkut marwah profesi wartawan,” ujar Badi.
*Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi*
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, tim penasihat hukum Badi dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H., dan Mujahidin, S.H., menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Jepara apabila upaya damai tetap tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah satu penasihat hukum.
Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian dan rasa keadilan bagi kliennya.
Menurut mereka, penyelesaian perkara harus tetap dilakukan berdasarkan hukum, tanpa adanya tekanan maupun paksaan terhadap pihak mana pun.
*ALMI Jepara Beri Waktu 4 x 24 Jam*
Ketua Umum ALMI Jepara, Edi John, meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan memberikan kesempatan bagi upaya penyelesaian damai.
di Pendopo Kabupaten Jepara tersebut akhirnya akan memasuki tahapan hukum secara resmi?
Semua pihak kini masih menunggu keputusan dalam batas waktu 4 x 24 jam yang diberikan pihak Badi kepada M. Sidiq alias Bayu.
Hingga berita ini ditulis, upaya penyelesaian secara damai masih terbuka. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, pihak Badi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Catatan Redaksi:* Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“AP”
















