Daerah  

Menikah di Kantor KUA Kadipaten Bayar 700 ribu, Kemenag Tak ada Nyali Bertindak

Majalengka || buserindonews.com – Pemerintah melalui kementrian agama telah mengeluarkan aturan biaya pernikahan yang di sebar luaskan ke seluruh indonesia dan di sebar luaskan ke kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kemenag kab / kota termasuk ke pihak kepala KUA sendiri untuk tidak melanggar aturan yang sudah di tentukan.

Namun berbeda yang terjadi di lapangan masih banyaknya oknum P3N yang melakukan pelanggaran yang sudah di tentukan oleh pemerintah seakan maraknya biaya pernikahan yang melebihi aturan yang ada.

Seperti yang terjadi di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka Provinsi Jabar, diduga di lakukan oleh oknum P3N, mengatakan bahwa kami di pinta, untuk biaya pernikahan di kantor KUA sebesar Rp.700.000 oleh P3N. Sedangkan menurut aturan pemerintah melalui kementerian agama kalau nikah di kantor KUA itu gratis. Jelas sumber kepada wartawan .

Sementara itu awak media buserindonews.com mencoba bertanya kepada kepala Desa Liangjulang Yendi guna untuk menanyakan siapa yang memberi SK kepada Agung selaku P3N.

“Yendi Iyah saya memang sebagai kepala desa Liangjulang yang memberi dia itu SK untuk menjadi P3N.

Saya sudah memanggil pa agung selaku P3N, Dia mengatakan bahwa dia juga meminta nominal segitu bukan serta Merta untuk dirinya sajah. Melainkan ada hubungannya dengan orang KUA, Dan saya jelaskan menurut saya dalam hal tersebut ini bukan terjadi hanya di Liangjulang sajah ini terjadi di desa-desa termasuk sekecamatan kadipaten. “Bebernya

Agung selaku P3N saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp nya, “mohon maaf pak putus-putus suaranya dan langsung mati. Ketika di telepon lagi malah tidak di angkat sama sekali. (Jonkey)

Tinggalkan Balasan