Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Bariyo Meradang Gandeng Pengacara dan Perkarakan Pihak yang Merugikannya

Grobogan |buserindonews.com -Rupanya di negara yang menganut paham Keadilan sosial bagi seluruh rakyat nya ini kini ternyata sepertinya hanya merupakan slogan kosong belaka bagi sebagian masyarakat, sebab faktanya tidak demikian yang dialami dan dirasakan oleh Yanto alias Bariyo seorang pengusaha Cafe & Karaoke warga Grobogan yang merasa bahwa usahanya yang dibiayai dengan uang halal dan telah disambut baik oleh sebagian besar warga disekitar lokasi usahanya sehingga meng-investiasikan modalnya ratusan juta Rupiah untuk membangun gedung tempat usahanya kini menghadapi distorsi alias gangguan dari pihak-pihak yang merasa bahwa usahanya akan terancam dan takut tersaingi sehingga memprovokasi berbagai pihak untuk menggagalkan beroperasionalnya usaha milik Yanto tersebut.

Celakanya lagi bahkan beberapa oknum yang memegang jabatan dan “punya kuasa” di Tawangharjo Grobogan nampaknya ikut-ikutan menghalangi dengan berbagai cara agar tempat usaha milik Yanto ini bisa digagalkan dengan dalih atau alasan yang nampak sekali dicari-cari.

Saking membabi-butanya mereka hingga orang-orang yang selama ini dikenal pintar dan cakap itu sampai bertindak ceroboh dan sembrono alias ngawur parah, betapa tidak mereka ini (diduga pihak-pihak yang telah mendapatkan “upeti” dari pengusaha sejenis yang takut usahanya tersaingi) telah “memaksa” seseorang yang bernama TM untuk menandatangani semacam Surat Perjanjian yang isinya dikesankan seolah-olah warga desa Tawangharjo kec. Tawangharjo Grobogan (padahal tidak semua yang tandatangan itu warga desa Tawangharjo) menolak beroperasinya Cafe Karaoke milik Yanto alias Bariyo tanpa mencermati legitimasi TM dalam kapasitasnya bertindak untuk dan atas nama Yanto alias Bariyo menandatangani Surat Perjanjian tersebut pada 19 Desember 2024 di Balaidesa Tawangharjo.

Karena menurut penjelasan Yanto sendiri bahwa TM tidak pernah diberikan Mandat atau Kuasa apapun (baik secara lisan maupun tertulis) untuk mewakilinya dalam menandatangani dokumen apapun terkait usahanya, hal senada juga telah dikonfirmasi oleh Tim Media kepada TM pada Sabtu, 28/12/24 “Saya mengakui bahwa tidak pernah sama sekali diberikan mandat oleh Pak Yanto (khususnya dalam menandatangani Surat Perjanjian tersebut).” Jelas TM.

TM sendiri dihadapan Catur Andi Cahyanto, SH selaku Kuasa Hukum Yanto alias Bariyo telah membuat pernyataan resmi (diatas materai yang cukup) untuk mencabut tanda-tangannya pada Surat Perjanjian yang ditandatanganinya di Balaidesa Tawangharjo pada 19 Desember 2024 dan menyatakan bahwa surat perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

“Terkait legitimasi atau legalitas Surat Perjanjian tersebut, saya selaku Kuasa Hukum yang Sah dari Sdr. Yanto alias Bariyo telah melayangkan SOMASI kepada Kades Tawangharjo juga pada Kamis 26/12/24, hal itu menyangkut keabsahannya sebuah perjanjian bahwa kedua belah pihak harus jelas kapasitasnya siapa mewakili siapa dan siapa bertindak untuk siapa itu harus jelas secara hukum karena jamaknya sebuah perjanjian adalah kedua belah pihak yang dengan sadar dan jelas kedudukannya saling mengikatkan diri dalam suatu perikatan sebuah kesepakatan.” Demikian jelas Catur Andi Cahyanto, SH.

“Kades Tawangharjo telah bertindak gegabah dan ceroboh dalam membubuhkan tanda tangannya serta stempel Kades Tawangharjo pada surat perjanjian tersebut tanpa meneliti dulu keabsahan masing-masing pihak khususnya terhadap Sdr. TM yang jelas-jelas tidak pegang legitimasi mandat atau kuasa dari klien kami untuk menandatangani surat perjanjian itu. Stempel Kades itu wujud kehadiran negara jangan sampai disalahgunakan pada dokumen yang tidak jelas keabsahannya. Harus hati-hati dan cermat agar tidak berdampak pada konsekuensi hukum bagi pelakunya.” Imbuh Catur.

Ketika kepadanya ditanyakan terkait keabsahan surat perjanjian tersebut Catur Andi Cahyanto, SH dengan tegas menyatakan bahwa surat perjanjian yang ditandatangani pihak warga desa Tawangharjo dan Sdr. TM dipihak yang lain pada 19/12/24 di Balaidesa Tawangharjo yang juga ada tanda tangan Kades Tawangharjo sebagai mengetahui atas perjanjian tersebut adalah CACAT HUKUM dan untuk itu dianggap TIDAK SAH dan harus DIBATALKAN.

“Kami masih tunggu iktikad baik Kades Tawangharjo untuk mau legowo mengakui kekhilafannya dan menyatakan secara resmi membatalkan tandatangannya di surat perjanjian itu, jika batas waktu yang kami berikan tidak diindahkan maka terpaksa kita akan menempuh jalur hukum dengan segala konsekuensinya bagi semua pihak yang telah mengganggu Klien kami. Kami sudah pegang semua bukti-buktinya, siapa siapa saja yang telah mengganggu dan menyabotase Klien kami.

Dengan telah terbuktinya bahwa Surat Perjanjian tersebut CACAT HUKUM maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menghalangi beroperasinya tempat usaha Klien kami. Kalau yang sebelah bisa bebas beroperasi selama kurang lebih 25 tahun tanpa ada ekses apapun kenapa usaha klien kami tidak diperbolehkan ? Ini juga akan kita usut lebih lanjut. Kita harus adil dan manusiawi. Jangan ada lagi praktik-praktik DISKRIMINASI.” Tegas Catur.

bsa-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *