Pagar Alam || buserindonews.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan. Pada Kamis, 17 Mei 2025, petugas melakukan penangkapan di dua lokasi, yaitu di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan sebuah rumah di Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
Petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum dan pengembangan perkara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Kota Pagar Alam. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku
















