Daerah  

MK tolak gugatan Paslon 02, Paslon 03 Rifai -Yevri sah menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan ||  Buserindonews. Com — Dengan proses yang cukup  panjang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati-Ii Sumirat, dalam sidang putusan yang digelar Senin siang 26 Mei 2025.

Dimana sebelumnya gugatan yang diajukan kubu 02, Suryatati-Ii Sumirat sempat menyoroti dugaan penghadangan terhadap calon wakil bupati Ii Sumirat pada malam sebelum pencoblosan. Namun, seluruh dalil yang diajukan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Rifa’i Tajuddin dan Yevri Sudianto, dinyatakan sah secara hukum dan tak terbantahkan. Tahapan Pilkada kini akan berlanjut ke proses pelantikan pasangan terpilih, meski hingga kini jadwal pelantikan belum diumumkan secara resmi.

“Melihat dari bukti vidio dan alat bukti lainnya Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun verbal dalam peristiwa yang digugat. Dalam video yang diajukan sebagai bukti, hanya terlihat dialog antara Septin dan Ii Sumirat,” tegas Hakim MK Prof. Dr. Saldi Isra, SH saat membacakan amar putusan.

Pewarta ( Yoni)

Tinggalkan Balasan