Buserindonews, Sumedang- Kegiatan musawarah penertiban penggarap tanah desa yang dilaksanakan Diaula Desa Cigendel kecamatan pamulihan.Kamis(10/9/2020).
Musawarah Penertiban Aset Desa yang berupa Tanah Darat dengan luas 28 hektar yang ada diwilayah Desa Cigendel yang selama ini di kelola masing-masing Warga dan keadaanya semurawut,maka pihak Desa mengadakan musawarah penertiban dengan diarahkanya pengelolan aset desa tersebut ke pihak Bumdes Desa Cigendel.
Dan menurut pantau Awak media dilapangan pihak Kepala Desa Bp.Mulyan menuturkan bahwa dengan dilaksanakanya Musawarah terkait Penertiban pengelolaan Aset Desa yang berupa tanah Darat tersebut agar bisa tertib dan bisa menjalankan Perekonomian Desa melalui Bumdes Desa.
Menurut salah satu penggarap .Undang warga Rt 03 Rw 07 mengatakan terkait Penertiban tersebut merasa senang dengan ditertibkanya penggarapan tanah aset Desa tersebut dikarnakan akan lebih tertata dalam segi penggarapannya dan juga akan bisa membantu pendapatan perekonomian Desa Cigendel melalui Bumdes.
Harapan Dari kepala Desa Cigendel kecamatan pamulihan agar kedepanya para penggarap merasa tenang dan pihak pemerintahan Desa juga akan mendapatkan Pendapat dari hasil sewa melalui Bumdes.(JAY)