Pati || buserindonews.com – Sungguh malang nasib Bunga (sebut saja demikian) seorang perempuan muda yang kini tengah berbadan dua buah cintanya dengan sang kekasih yang sangat dicintainya.
Kehamilannya itu konon diduga sebagai akibat perbuatan sang arjuna nya yang tak lain adalah ZA yang kebetulan juga seorang oknum kepala desa di kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Diperoleh informasi bahwa hubungan keduanya sudah berjalan cukup lama bahkan konon sebelum Sang Arjuna menjadi Kepala Desa, saat ini kehamilan Bunga adalah untuk ketiga kalinya.
Yang pertama dulu pernah hamil yang juga akibat berhubungan dengan ZA dan kabarnya waktu itu ZA menyuruhnya untuk menggugurkannya dengan hanya diberi uang 3 juta Rupiah dan kehamilan yang kedua mengalami miskram atau keguguran sendiri pada sekitar bulan Oktober 2021 karena lemahnya kandungan dan yang ketiga kali ini Bunga tidak mau lagi untuk disuruh menggugurkannya karena dia takut dosa dan khawatir akan keselamatan dirinya. Diperoleh keterangan bahwa mereka melakukan hubungan badan adalah di Hotel One Pati, hotel Reddors Pati dan terakhir di hotel @Hom Kudus pada Oktober 2022.
Bunga yang berdomisili di dukuh Triwil dekat dengan masjid ini tinggal dengan kedua orang tuanya dari keluarga yang sederhana dalam kehidupan sehari harinya berharap bahwa ZA kali ini mau bertanggungjawab atas perbuatannya yaitu dengan menikahinya secara resmi sesuai dengan janji-janjinya dan sesuai hukum dan adat istiadat yang ada.
Diperoleh keterangan bahwa konon pihak orang tua Bunga juga sudah menyambangi ZA di rumahnya pada Rabu 01/03/23 sore – guna meminta pertanggung-jawabannya soal kehamilan Bunga, namun ZA masih saja kekeh tidak bersedia karena beranggapan bahwa kehamilan Bunga tidak hanya berhubungan dengan dirinya saja melainkan juga dengan laki-laki lain. Hal inilah yang kemudian membuat pihak Bunga dan orang tuanya meradang dan bermaksud mengangkat hal ini ke jalur hukum karena ZA dianggap bukan hanya telah menipu dan merugikan Bunga namun juga telah mencemarkan nama baiknya bahkan juga telah menyuruh Bunga menggugurkan kandungannya pada kehamilannya yang pertama dulu. “Saya mau melakukannya karena dia (ZA) berjanji akan bertanggungjawab dengan menikah saya bahkan akan membelikan rumah dan mobil” tutur Bunga memelas.
Seorang tokoh aktifis Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak serta Supremasi Hukum di Provinsi Jawa Tengah yang juga seorang praktisi hukum Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH. CLa berencana akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait agar permasalahan ini bisa dicarikan solusi terbaiknya atau terpaksa pihaknya akan memperkarakan ZA sebagai pejabat publik yang diduga telah merendahkan harkat dan martabat wanita. ” Kita akan koordinasikan dengan berbagai elemen badan publik guna mencari solusi terbaiknya sebelum kami angkat ke jalur hukum untuk melindungi (Bunga) dari arogansi pihak ZA” tegas Larasati.
Pihak ZA sendiri hingga kini masih belum bisa dimintai konfirmasi oleh Tim Media terkait perkara ini, namun melalui kakaknya Bunga kabarnya ZA justru mempersilahkan pihak Bunga jika akan menempuh jalur hukum. (bsa-red)
















