Daerah  

Oknum Kepala Desa Sindangsari Diduga Korupsi Dana Desa 

Cianjur || Buserindonews.com – Bantuan Dana Desa (DD) di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, dari tahun anggaran 2020-2021, diduga ada indikasi korupsi.

Terungkapnya masalah tersebut berawal dari pengakuan sejumlah narasumber di desa setempat yang mengeluhkan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sindangsari sejak Tahun 2020-2021kurang   transparan. Bahkan menurut sejumlah sumber, dana Desa tersebut diduga tidak direalisasikan oleh oknum Kepala Desa (AR)

“Seperti contohnya anggaran DD di tahun 2020- 2021 lalu, yang diperuntukan untuk penanggulan COVID 19, Senilai 30% dari keseluruhan anggaran DD diduga tidak direalisasikan, alias fiktif,” ujarnya, Kamis (4/5/2022).

Narasumber juga menceritakan, dana desa untuk Ketahanan Pangan senilai 20%dari total keselurahan Dana Desa diduga kuat tidak di realisasikan. Tidak hanya itu saja masyarakat desa setempat pun mengeluhkan dengan pelaksanaan pembangunan yang asal asalan yang di nilai tidak pantas. Selain itu, narasumber juga mengatakan anggaran dana desa yang diperuntukan guru ngaji dan masjid senilai Rp20 juta serta tunjangan untuk hansip ( Linmas) senilai Rp200 ribu/orang setiap triwulan sekali juga kurang transparan.

Ketika di Konfirmasi kepala desa melalui via Telepon tidak bisa menjelaskan secara rinci dan berbelit belit.

Sampai  berita di muat masih tidak ada penjelasan yang lengkap.

Mastur LSM LPI TIPIKOR  kepada awak media ketika di mintai tanggapan “Siapapun yang merugikan uang negara dan uang rakyat itu harus di pidana kan apalagi mencapai ratusan juta ,apa lagi dia sosok figur yang seharusnya nya menjadi contoh yang baik di hadapan masyarakat nya, menurut kami itu harus segera di periksa dan di proses secara aturan yang berlaku ,jika ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum oknum koruptor jelasnya ( Iman )

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *