Cianjur | buserindonews-Berbagai cara Pemerintah untuk membangun masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan dan kemakmuran. Supaya pembangunan itu dapat dirasakan secara langsung dan menyeluruh, maka pemerintah mengagarkan dana langsung sampai ke pelosok, salah satunya melalui anggaran Dana Desa (DD).
Namun sangat disayangkan jika dana Desa tersebut banyak disalah gunakan oleh oknum aparat desa, dan bahkan Dana Desa sering dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan secara pribadi oleh kepala desa .
Seperti yang terjadi di desa sukagalih Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, yang diduga oknum kepala desa tersebut melakukan pembangunan rabat beton asal asalan demi ingin meraup keuntungan oknum kepala desa tersebut utuk keuntungan pribadi.
Pembangun yang di laksanakan di kampung Ci suren rt 003 rw 005 dengan volume pekerjaan 420 M lebar 2 m tingi 12cm dengan anggaran 120.823.000 dari dana desa tahun 2021 Tahap I , terjadi pada pembangunan rabat beton yang di duga asal asalan untuk bahan pasir yang tidak berkualitas / pasir tanah ujar nara sumber.
Untuk pembangunan yang satu lagi pengerasan di Kampung Gelar tanghi rt 02 rw 04 volume 493 M lebar 2,5 M tinggi 15 cm dengan menghabiskan biaya Rp 65 jt sedangkan jika melihat di pagu anggaran 107.092.000, itupun sudah menyalahi aturan
Di tempat lain menurut informasi masyarakat Desa Sukagalih yang enggan di sebut namanya ia menerangkan, Untuk pekerjaan saja di borongkan kepada pihak ketiga dan tentang bahan matrial terutama pasir itu betul menggunakan pasir kaya tanah di per kirakan pembangunan ini tidak akan lama dan pasti cepat roboh” jelasya
Ketika di konfirmasi Dadan selaku Kepala Desa ia sulit di temui kami selaku awak media yang ingin mengatahui informasi ini dari selaku kepala desa.
Ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler untuk menghubungi, di singgung masalah pembangunan yang menggunakan pasir asal aslan yang di bilang kaya tanah ia tidak bisa menjelaskan seolah olah tutup mata dan telinga
Sedangkan pemeritah sudah menjelaskan menerangkan bahwa untuk pembangun, itu tidak boleh di subkan / borongkan dan harus swakelola dan untuk bahan matrial ya harus mengunakan pasir yang berkualitas,
Analisa kami selaku awak media dengan adanya oknum kepala desa sukagalih yang ingin meraup keuntungan dari dana desa untuk pembangunan tersebut demi kepentingan pribadi , hal ini sudah jelas menyalahi aturan yang di atur oleh pemerintah dan merugikan uang negara
Maka kepada para penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan harus segera turun untuk segera memanggil dan memproses secara hukum yang berlaku, karena kalau di biarkan oknum kepala desa sukagalih tersebut tidak akan menimbulkan efek jera
(Iman)