Manggar, Beltim | Buserindonews -Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Sementara Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). Tanah Puru, Pasir dan Batu Pondasi berupa Batu gunung atau batu belah juga termasuk diantaranya.
dalam pengolahannya, baik itu penambangan maupun pengangkutannya, secara khusus haruslah mengantongi izin legalitas yang sah, hingga kegiatan tersebut bisa menghasilkan pajak yang sah pula buat negara melalui daerah yang menjadi tempat kegiatan tersebut berlangsung.
Keperluan material keras berupa Tanah Puru, Pasir dan Batu Pondasi berupa Batu gunung atau batu belah, sangatlah penting terutama dalam pembangunan proyek infrastruktur didaerah yang terkait.
Maraknya pemakaian material tersebut, dalam pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Belitung Timur, baik itu Proyek yang berasal dari sumber dana APBD Kabupaten Beltim sendiri, APBD Provinsi Kepulauan Babel maupun yang bersumber dana dari APBN, belum lagi proyek proyek swasta, memaksa para kontraktor berpikir keras dalam pemenuhan atas keperluan material keras tersebut.
Dengan alasan pertimbangan teknis dan biaya, material keras yang diperlukan seperti Tanah Puru, Pasir dan Batu Pondasi berupa Batu gunung atau batu belah, haruslah berasal dari tempat terdekat, namun ketersediaan material dimaksud terkadang tidak serta merta, dibarengi dengan kelengkapan izin legalitasnya yang sah.
Ketidak lengkapan perizinan tambang untuk material tersebut, berdasarkan hasil temuan survey Suryadi Wahid ketua DPC Ormas LAKI di Beltim, banyak sekali ditemukan tambang tambang batu, tanah puru dan pasir yang diusahakan perorangan, yang tidak memiliki izin, baik itu izin usaha pertambangannya, izin usaha pengangkutannya maupun izin terkait lingkungan.
“ Banyak saya temui dilapangan, tanah luko (puru), Batu Pondasi dan Pasir, diangkut dan di tambang oleh rakyat dan diperuntukan ke proyek proyek, namun ketika saya telusuri, ternyata izin izinnya tidak ada, ketika saya tanyakan kenapa tidak berusaha mengurus izin, jawaban masyarakat hampir selalu sama, jawabanya adalah tidak tau ataupun susah mengurus izinnya” ujar Suryadi.
Suryadi bersama Irwansyah ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Beltim (Senin, 22/03/2021), atas kepeduliannya kepada daerah Beltim, mencoba mencari tahu dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim, guna menemui Kepala dinasnya ataupun Kabid yang berkompeten dalam hal ini.
Baik Suryadi maupun Irwansyah, hanya bisa menemui Kasi Pelayanan yang ada di front office saja, dari keterangan yang didapat dari Erni, Kasi Pelayanan DPMPTSP dan salah satu orang Staffnya Bayu, menjelaskan bahwa di DPMPTSP Beltim, sekarang hanya membantu menguruskan rekomendasi Bupati Beltim terkait pengurusan WIUP ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan) saja.
“ Untuk kewenangan segala izin pertambangan sekarang ini, kewenangannya telah diambil ke Pusat atau Kementrian, kita hanya mengurus rekomendasi Bupati terkait WIUPnya saja” jelas Bayu.
Terkait keterangan yang minim didapatkan di DPMPTSP, awak media mencoba menanyakan lebih lanjut kepada Mardiyah Kabid Pelayanan di dinas tersebut melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban sama sekali.( Kontributor / Sr )
















