Buserindonews Sumedang- Pembangunan Rehabilitasi Kusus yang bersumber dari anggaran ( DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 SD Negeri Parakamuncang III kecamatan cimanggung Diduga pihak kepala sekolah menyalahgunakan kewenangan dengan melangar pengajuan yang seharusnya 5 lokal tapi bukti dilapangan 7 lokal yang dilaksanakannya.senin 14 Oktober 2020.
Sesuai pantauan Awak media dilpangan bahwa pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi Anggaran husus yang bersumber dari DAK dengan Dana Anggaran sebesar 427.500.000 untuk pelaksaanan 5 lokal SD Negeri 3 Parakanmuncang dengan waktu pengerjaan 90 hari kerja yang dimulai dari tanggal 28/9 tetapi kenyataannya kenapa 7 lokal yang dikerjakan.
Saat di konpirmasi kepala sekolah SD parakanmuncang III mengatakan pembangunan rehabilitasi tersebut emang 7 ruangan itu sesuai gambar kalau di papan proyek emang tertulis 5 ruangan karna yang 2 ruangan sudah terpasang ada baja jaringan , itu juga sesuai perintah dari disdik Dan terkait pekerjaan emang benar di borongkan tapi hanya pekerjaan nya saja Dan tidak di borongkan sama barangnya karna kalau di kerjakan harian takut kerjanya lalai takut tekor upah kerjanya tutur kepala sekolah.
Pengerjaannya yang di borongkan ke warga daerah tersebut dengan nilai borong 30 juta untuk pengerjaan bangunanya, dan untuk pemasangan baja jaringan nya dikerjakan pihak pemborong dari tunjukkan disdik.
Dan menurut pemborong Rehabilitasi
Tersebut menuturkan bahwa pengejaan tersebut di borong kerjanya 30 juta itu juga tidak dengan pemasangan baja jaringan nya dikarnakan pemborong baja jaringan itu tunjukkan langsung dari disdik.(JAY)