Purwakarta, BI – Salah satu paktor pendukung untuk mencapai keberhasilan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah adanya sarana dan prasarana yang memadai. SDN 1 Depok yang berlokasi di Kp.Depok RT.15/05 Desa Depok Kec.Darangdan Kab.Purwakarta Jawa Barat pada bulan Juli 2020, mendapatkan alokasi dana DAK untuk rehabilitasi dari pemerintah untuk 4 (empat) ruang kelas rehab dan 1 (satu) buah pembangunan WC untuk siswa dan guru. Adapun pelaksanaannya dilakukan secara swakelola hal ini disampaikan oleh Endang Husni Tamrin Selasa,(13/10/2020).
Selaku Komite SDN 1 Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta، “Pengelolaan dan pengerjaan rehabilitasi ini kami lakukan dengan cara swakelola yang melibatkan aspek dan komponen yang ada sesuai dengan ketentuan, hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas bangunan yang lebih bagus, karena dikerjakan dengan SDM yang ada, supaya ada rasa memiliki yang dirasakan oleh masyarakat setempat, “Tuturnya.
Dilain pihak Kepsek SDN 1 Depok Kec.Darangdan Kab.Purwakarta. Anan Hendarsa, S.Pd Menyampaikan.
” Pada dasarnya tujuan pendidikan dasar merupakan pencairan ilmu dan bakat kearah yang lebih baik, untuk itu saya ucapkan terimakasih pada pemerintah melalui Intansi terkait telah merealisasikan apa yang kami ajukan, dengan adanya rehabilitasi ini jelas akan berpengaruh terhadap mutu dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar bagi para siswa/i dan bagi tenaga pengajar di sekolah ini, “Imbuhnya.
Sarana pendidikan yang memadai merupakan tempat atau media kegiatan pembelajaran yang dapat menjadikan peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan nyaman, hal ini merupakan salah satu bagian dari program dan komitmen pemerintah dalam merealisasikan dana yang sudah dialokasikan untuk pendidikan sebesar 20% dalam APBN.
Dalam mukadimah UUD 1945, bahwa tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tersirat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-2 yang antara lain Negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara Indonesia. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2, yang isinya antara lain semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib untuk membiayai pelaksanaannya.
Melihat tentang keberadaan SDN 1 Depok Kec.Darangdan Kab.Purwakarta letaknya sangat strategis, dimana disitu juga ada fasilitas lain seperti lapangan sepak bola, lapangan badminton. dan berdekatan juga dengan Kantor Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, sehingga memudahkan akses sebagai penunjang kegiatan KBM. (Saeful )