Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Di Ringkus Polisi

Dok.Polres PWK. “Polres Purwakarta Ungkap 3 Kasus Selama Operasi Antik Lodaya 2023”

Buser Indonesia || Purwakarta – Maraknya peredaran Narkotika, selama Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023 selama 10 hari dari 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengungkap sebanyak tiga kasus, para pelakunya berhasil diringkus. Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Narkoba, Budi Suheri, saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Senin (7/8/2023).

Menurut Ahmad Mega Rahmawan, sepanjang Operasi Antik Lodaya 2023 Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak empat tersangka dari tiga kasus, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.

“Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda,” Kata Waka Polres.

Dua diantaranya kasus pengedaran narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram. Satu lainnya kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.

“Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram,” sebut Mega.

Dua orang lainnya, ditangkap secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, pria berinisial EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Dari pelaku EBN dan AFR petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram,” Ungkap Mega.

Kasus narkotika jenis ganja, pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.

“Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” Tegas Mega.

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.

“Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” Pesan Mega.

Humas/Laela/Saepul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *