Daerah  

Pelanggaran !!! Proyek Jalan Makadam di Desa Sukoharjo Ternyata Dibiayai Dana Talangan. Terkesan ada Pembiaran dari Institusi Terkait

PATI || buserindonews.com – Pemerintah melalui Kementerian terkait seperti Kemendagri, Kementerian Desa Tertinggal PDTT juga Kementerian Keuangan dalam dekade belakangan ini sudah memberikan sinyal keras agar pembangunan infrastruktur khususnya yang ada di desa-desa untuk tidak menggunakan dana talangan kecuali untuk proyek-proyek yang sifatnya emergency yaitu karena bencana alam karena penggunaan dana talangan hakekatnya adalah pelanggaran dan berpotensi terjadinya banyak penyimpangan yang bahkan bermuara pada tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara.

Namun sepertinya pihak-pihak terkait mengabaikan peringatan keras pemerintah ini, seperti halnya pihak pemdes Sukoharjo kecamatan Margorejo kab. Pati yang masih juga mempraktikkan adanya dana talangan meskipun anggaran untuk proyek pembangunan jalan makadam sudah dicairkan melalui transfer langsung dari BPPKAD Provinsi Jawa tengah ke rekening pemdes Sukoharjo pada awal September 2025 lalu (informasi dari pejabat Dispermades kab. Pati) namun pada kenyataannya pihak Pemdes justru masih menahan-nahan pencairannya guna membiaya proyek pembangunan jalan makadam di 2 (dua) lokasi yaitu di Dukuh Cacah RW 01 dan di dukuh Jagan RW 02 yang nominalnya 200 juta/per lokasi (total nominal 400 juta).
Pihak Pemdes malah menggandeng pelaksana atau pihak ketiga dalam pengerjaaannya. Hal ini tentunya salah satu bentuk pembangkangan atau kesengajaan dari apa yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat. Parahnya lagi praktik-praktik dana talangan ini sepertinya juga malah dibiarkan saja terjadi oleh institusi terkait yaitu seperti Dinas Permades kab. Pati dengan tidak adanya sanksi berupa teguran apalagi penindakan dsb. Seperti diketahui bahwa kedua proyek ini dibiayai dengan anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa tengah T. A 2025, sehingga mekanisme pengawasannya ada pada Dinas Permades kab. Pati.

Sepanjang pengamatan Tim Investigasi Lapangan dari Media Buser Indonesia yang sejak pertengahan September 2025 memantau pelaksanaan kedua proyek ini mendapati temuan bahwa proyek pembangunan jalan makadam itu ternyata dibiayai justru menggunakan dana talangan dari pihak ketiga, padahal anggarannya sudah ada dan sudah ready dipergunakan karena sudah ada di rekening pihak Pemdes Sukoharjo, tapi ada apa kok malah menyengaja menggunakan dana talangan dari pihak ketiga yang jelas-jelas sudah dilarang ?
Ini menimbulkan tanda tanya besar apalagi kualitas konstruksi bangunan pada jalan makadam tersebut sangat memprihatinkan karena dikerjakan asal jadi.
Indikasi kongkalikong ini sangat menguat dan harus ada penindakan dari APH serta Dinas terkait.

Seorang Pengamat Kebijakan Publik dan Supremasi Hukum Jawa Tengah yang juga Praktisi hukum yaitu T.W Larasati, SE. SH. MH. CLa memberikan statemennya sebagai berikut :
” Mengapa praktik Dana Takangan ini dilarang?

– Tidak adanya jaminan hukum: Jika terjadi masalah dalam pengerjaan proyek, tidak ada payung hukum yang melindungi desa atau pihak-pihak yang terlibat dalam skema dana talangan.

– Potensi kerugian negara: Dana talangan berisiko tidak dapat diganti jika Dana Desa tidak cair sesuai jadwal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan desa atau pihak yang memberi talangan.

– Memicu korupsi: Praktik ini membuka celah untuk penyelewengan dana dan penggelembungan biaya (mark-up), karena tidak ada pengawasan yang ketat sejak awal.”

Masih dari Larasati melanjutkan bahwa
Membiayai proyek pembangunan infrastruktur desa menggunakan dana talangan melanggar beberapa aturan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara. Secara umum, penggunaan dana talangan dilarang karena sumber dana pemerintah, seperti Dana Desa, harus digunakan sesuai mekanisme yang telah diatur, bukan dengan meminjam dana dari pihak lain terlebih dahulu.
Pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan aturan-aturan berikut:

– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Penggunaan dana talangan yang tidak tercatat dalam anggaran dan tidak melalui prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap tata kelola yang diatur dalam peraturan ini.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan. Tindakan menggunakan dana talangan tanpa dasar hukum yang jelas dapat merugikan keuangan negara dan termasuk tindakan yang melanggar hukum.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika penggunaan dana talangan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Aturan ini memberi sanksi pidana bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan untuk merugikan keuangan negara.

Pihak yang terlibat dalam praktik dana talangan, termasuk kepala desa atau perangkatnya atau pihak ketiga dan siapa saja yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif jika terbukti melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan wewenang.

Catatan khusus: Terdapat beberapa kasus pengecualian yang diatur khusus oleh pemerintah, seperti penggunaan dana talangan untuk penanggulangan bencana alam, di mana mekanisme pinjaman dan pengembaliannya diatur dengan izin dari menteri terkait. Namun, untuk proyek pembangunan infrastruktur yang bersifat reguler, penggunaan dana talangan tetap dilarang.
Tegas Larasati.

bsa – red. –

Tinggalkan Balasan