Beltim || buserindonews.com – Berdasarkan hasil investigasi di lapangan,pembangunan jalan bahagia,ke arah Sabang ruh kelapa kampit,diduga tak mengantongi izin dari KPHP 28 /12/2021.
Bersama DPC ORMAS LAKI Beltim awak media mencoba konfirmasi kekantor KPHP Gunung duren 818, kepala KPHP Yono Cahyono tentang setatus lahan yang di bangun seorang pengusaha ber alamat kelapa kampit.
YONO mengatakan tak ada pemberitahuan atas pembangunan jalan di atas kawasan hutan tersebut.
Dan lahan tersebut memang dikawasan HP,dan seharus nya tidak di perboleh kan membangun jalan di atas kawasan.
Dan YONO sendiri mengatakan,sangat salah apabila membangun jalan di atas kawasan.jangan kan buat akses jalan,mengelolah kayu pun salah.apabila mereka tidak mengantongi izin dari pusat.ujar Yono ke awak media.
Dan Suryadi selaku DPC ORMAS LAKI mengatakan,dengan adanya temuan pembangunan jalan di kawasan hutan,apalagi sampai memanfaatkan galian C utk penimbunan jalan,jelas di larang.karna tidak sesuai dengan pasal 78 UU NO 41 Tahun 1999,ada pidana nya.
Jadi menurut Suryadi itu sudah melanggar hukum,dan saya harap kepada pihak penegak hukum,harus tegas dalam menindaklanjuti,pengerusakan Hutan kawasan,apalagi di duga tidak ada mengantongi izin,ungkap Suyadi Wahid kepada awak media. ( GERI PRANATA )