KOTA BANJAR || buserindonews.com – Sebagai asli orang Banjar, yang lahir dan dibesarkan di kota Banjar. Sedih dan malu lihatnya kalau benar terkait dugaan penyimpangan “sewa rumah dan tunjangan transportasi unsur pimpinan, dan anggota DPRD Kota Banjar seperti itu adanya,” ujar Teteng Kusjiadi.,B.A., S.H. Pembina dan Advokat di Aliansi Wartawan Pasundan.
Lanjut, teteng dirinya sedih rasanya kalau dilihat dari kontruksi hukumnya, pembuatan Perwal tersebut, sewa rumah dan tunjangan transportasi kendaraan itu, dibuat dimasa pandemi Covid -19 masih mengganas yakni di tahun 2020. Dan apakah tidak punya rasa malu dan empati terhadap rakyat yang sedang berjuang di masa pandemi melanda rakyatnya.
Mereka itu kan para intelektual yang hampir semuanya berpendidikan tinggi, yang setahu saya memiliki kepribadian yang hebat-hebat. Tapi kok tidak peduli terhadap penderitaan rakyatnya, ucap Teteng. “Kok Aneh” ???
Lebih lanjut, pada Tahun 2019 – 2020 covid – 19 masih berlangsung, terus pemotongan APBD 40 % untuk pembiayaan penanggulangan covid – 19 masih berlangsung sampai th 2024. Sehingga pembangunan kita sempat terhambat. Baru diperkirakan pada tahun 2025 APBD kita normal lagi. Nah… Dalam situasi seperti itu DPRD membuat kebijakan yang tidak pro rakyat, ungkapnya.
Namun demikian, sebagai orang hukum, dan sekaligus dalam posisi sedang menjalankan UU PERS Nomor. 40 tahun 1999 Tentang Jurnalistik. Ada dua azas yang saya patuhi. “Sebagai orang hukum, kita harus berpatokan kepada azas Praduga tak bersalah. Dan sebagai Pembina dan advokat di AWP, ada Praduga bersalah dalam memenuhi kewajiban untuk menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat,”ucapnya.
Sehingga kalau memang dugaan penyimpangan ini tidak benar, mereka punya hak jawab, untuk mengklarifikasinya. Demikian Pungkas, Teteng Kusjiadi.,B.A.,S.H, menutup pembicaraannya, selaku Pembina dan Penasehat di DPD AWP Kota Banjar. (Ohir Herdiana)