Sumedang -BI,Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang memfasilitasi pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumedang yang meninggal di Malaysia.
Wanita bernama Atin tersebut berusia 24 tahun dan tercatat sebagai warga Dusun Cikaraha RT 03/04, Desa Bugel, Kecamatan Tomo. Atin diketahui mengalami kelumpuhan setelah dirinya mengalami stroke dan sempat dirawat di Rumah Sakit Serdang Kuala Lumpur Malaysia hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu Tanggal 4 Juli 2020.
Setelah melalui proses identifikasi, otopsi dan menyelesaikan prosedur administrasif, jenazah Atin Permana berhasil diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini (12/7) jenazah berada di RSCM Jakarta. Rencananya jenazah akan dikirim ke Sumedang dan dimakamkan oleh pihak keluarga.
Kabid Penempatan dan Perluasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Rahmat mengatakan, proses pemulangan Atin sudah diproses sejak bulan Juni 2020 karena berdasarkan informasi dan pengaduan awal, yang bersangkutan menderita lumpuh dan ingin difasilitasi pulang.
Sesuai dengan Tupoksi Disnakertrans didorong kebijakan Bupati Sumedang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI dan Kementerian Luar Negeri RI untuk pemulangan Atin. Namun, di tengah perjalanan, takdir berkata lain, dalam masa proses pemulangan tersebut, Atin meninggal dunia di Malaysia.
“Dari awal, Atin sudah ditindaklanjuti minta bantuan ke Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya kami juga berkirim surat yang ditandangani oleh Pak Bupati ke KBRI Kuala Lumpur. Tapi Tuhan berkehendak lain, Atin meninggal. Jadi kita buat surat lagi ke KBRI untuk proses pemulangan jenazah,” tuturnya.
Dikatakannya, biasanya untuk proses pemulangan jenazah PMI/TKI memakan waktu 3 bulan. Namun kali ini tidak terlalu lama. Hal ini berkat koordinasi yang apik antara Pemerintah Daerah, KBRI, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat dan dukungan dari berbagai elemen yang memberikan respon cepat dalam penanganannya.
“Alhamdulillah saudara Atin sudah diterbangkan dan atas kebijakan bupati biaya pemulangan ditanggung Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Baznas. Biasanya pemulangan sampai 3 bulan, mungkin karena semua elemen bergerak dan responsif sehingga prosesnya tidak terlalu lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, status pekerjaan Atin masuk dalam tenaga kerja non prosedural atau tidak tercatat di Disnakertrans. Dengan adanya kejadian seperti ini, ia pun memberikan imbauan kepada warga bila hendak bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi.
“Masyarakat berhak bekerja dimana saja. Tapi kami mengimbau masyarakat agar memakai jalur resmi sehingga perlindungan mereka terpantau oleh kita. Kami pun sedang menggarap purna TKI yang lebih diarahkan ke wirausaha. Kita latih dan diberikan permodalan supaya mereka berdaya di sini,” ungkapnya.
Kaitan dengan kondisi keluarga almarhumah dirinya menyampaikan bahwa akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena termasuk keluarga yang tidak mampu. Ia pun mengharapkan, selain pemerintah daerah, ada pihak yang ikut membantu meringankan beban keluarga almarhumah.
“Insyaallah akan kami tindak lanjuti karena jika dilihat dari kondisinya sangat memprihatikan dan termasuk keluarga yang tidak mampu. Mudah-mudahan juga ada pihak yang membantu keberlangsungan hidup keluarganya, termasuk kelangsungan pendidikan anak yang ditinggalkan oleh almarhumah,” pungkasnya.(IKA/JAY)