Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi, Buser Indonesia || Sebanyak 11 orang perangkat desa yang bertugas di Desa Pantai Hurip menggeruduk Kantor Kecamatan Babelan, Senin (8/1/24).
Kedatangan para perangkat desa tersebut untuk menemui Camat Babelan, tidak lain untuk melaporkan adanya pemecatan sepihak diduga oleh oknum Kepala Desa Pantai Hurip terhadap 12 perangkat Desa tanpa alasan yang jelas.
“Kedatangan Kami kesini untuk menemui Camat dalam rangka melaporkan pemecatan sepihak terhadap Kami, para perangkat desa oleh oknum Kepala Desa Pantai Hurip,” ungkap salah satu perangkat Desa yang dipecat bernama Basuki yang menjabat Ketua RW 06 Dusun III, Desa Pantai Hurip yang ditemui usai diterima Kasi Pemerintahan Asep Edwin dan Sekcam Babelan Beni Yusnandar, Senin (8/1/23).
Menurut Basuki, sebelum kejadian pemecatan dirinya dan para perangkat desa lainnya, mempertanyakan terkait adanya pemotongan honor seperti Ketua RT, Ketua RW, Staf Desa, bahkan Linmas oleh oknum Kepala Desa Pantai Hurip tersebut.
Namun, setelah ditanyakan hal itu, mereka (para perangkat desa-red), malah diberikan surat pemecatan oleh oknum Kepala Desa Pantai Hurip tanpa alasan yang jelas.
“Setelah menanyakan kenapa honor Kami dipotong tanpa musyawarah dan alasan yang jelas, eh malah Kami yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas pula,” beber Basuki yang mewakili rekan-rekannya kepada para awak media.
Basuki dan para perangkat desa yang diberhentikan, meminta kepada pihak Kecamatan Babelan melalui Kasi Pemerintahan Asep Edwin agar menonaktifkan oknum Kepala Desa Pantai Hurip tersebut.
“Karena kejadian itu, maka kami mengadukannya kepada pihak Kecamatan Babelan dan meminta agar oknum Kepala Desa tersebut dinonaktifkan, karena kebijakannya tidak berpihak kepada Kami selaku perangkat desa,” tandasnya.
Dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan, Asep Edwin mengatakan, untuk sementara pihaknya menampung apa yang menjadi keluhan para perangkat desa yakni pegawai desa, para Ketua RW, Ketua RT dan Linmas yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Pantai Hurip.
“Kami belum bisa mengambil tindakan karena belum mendengar apa yang menjadi alasan terkait pemberhentian para perangkat desa tersebut diberhentikan oleh Kepala Desa,” ujar Asep Edwin.
“Saat ini, kami hanya bisa menampung laporan yang mereka sampaikan ke Kami,” tambahnya.
Terkait adanya permintaan agar Kepala Desa tersebut segera dinonaktifkan, Asep Edwin mengatakan, pihaknya menjawab bahwa menonaktifkan Kepala Desa tersebut bukan kewenangan pihaknya.
“Saya sudah sampaikan bahwa penonaktifan Kepala Desa bukan kewenangan Kami tapi harus prosedural sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Namun, katanya, dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan terkait dengan kinerja Kepala Desa Pantai Hurip ini memang saat ini masih dalam pembinaan intensif oleh pihak Kecamatan Babelan.
Disinggung, apakah Kepala Desa Pantai Hurip mendapat predikat “raport merah”, Asep Edwin menegaskan, di antara tujuh Desa di Kecamatan Babelan, salah satunya Desa Pantai Hurip yang penilaiannya kurang standar dalam tatanan birokrasi pemerintahan.
“Ya, kalau dari kinerjanya, mungkin di tahun 2023 sih akhir-akhir ini setelah adanya gunjang ganjing honor atau penghasilan tetap (Siltap) baik pegawainya maupun pegawai BPD yang telat dibayarkan, kurang lebih enam bulan ini,” ungkap Asep Edwin.
Bahkan, Asep Edwin mengaku bahwa pihaknya sudah sering mengambil tindakan berupa administratif yakni teguran tertulis terhadap kinerja Pemerintah Desa dibawah kepemimpinan Suwandi selaku kepala desanya maupun memotivasi semangat kerja kepada para pegawainya serta lembaga kemasyarakatannya.
“Kami berupaya menghubungi melalui telepon selularnya tapi tidak ada yang aktif, Kami menjadwalkan akan bertandang ke Kantor Desa atau bila perlu ke kediamannya dalam waktu dekat ini,” tukasnya. (boby/red)