Buserindonews.com
Bekasi, Buser Indonesia – Kegiatan pengerjaan paving block SDN Sukakerta 03, berlokasi di kampung Gombang Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi Kab. Bekasi di kerjakan oleh CV. ASHIMA SHINJU yang menggunakan anggaran APBD daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, nominal kontrak 194.504.000,00, di duga di kerjakan asal jadi konsultan dan pengawas pun tida terlihat di lokasi kegiatan diduga kongkalikong.
Saat di konfirmasi pelaksana kegiatan Roy mengatakan, ” iya bang kalau spek ketebalan paving 8 CM dan untuk pengerasan langsung di ampar abu batu karna tanah nya sudah keras dan nanti stelah slesai baru di stamtper,” ucap nya Minggu (08/12/2024)
Menurut keterangan salah seorang warga Desa Sukakerta yang tidak mau di sebut nama nya. Iya bang kalau pekerjaan sperti ini gimna kualitas bangunan mau bagus, pemborong pengen untung banyak tidak memperhatikan kualitas bangunan yang seharus nya dari pengerasan di ampar dulu bescos atau makadam lalu di stamper nah baru di kasi abu batu baru di timpah paving block saya rasa itu pemasangan yang betul, ini mah dari awal pekerjaan langsung di timpah abu batu, mana abu batu nya aja tipis bangat saya rasa kalau bangunan kaya gini nanti juga kalo ada mobil masuk ke halaman sekolah pasti rusak,” cetus nya pada awak media.
Dan terlihat para pekerja pun terkesan mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan kerja (K-3) dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) padal sudah jelas di atur di dalam undang-undang ketenaga kerjaan, pelaksana pengawas seolah olah membiarkan, dari pihak konsultan dan pengawas terkesan bungkam tidak terlihat di lokasi kegiatan. (Badong/red)
















