Karawang- Buser Indonesia,
Lembaga permasyakatan kls II A Karawang melakukan razia rutin.Penggeledahan Rutin di Kamar/Blok Hunian Blok D Aula 2 dan D Aula 3 dan kamar kamar hunian warga binaan,hal ini Berdasarkan Permenkumham No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara dan Perintah Lisan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. (Sabtu,29/08/20)
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan kls IIA Karawang, Lenggono Budi “Kami melakukan razia rutin dengan melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan dengan tujuan menginghindari masuknya barang barang ilegal, seperti Narkoba,minuman keras, senjata Tajam dan alat telekomunikasi (Handphone)” ujar Kalapas.
Kegiatan Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang,beserta Kepala Seksi Adm. Kamtib, Ka. KPLP, Kasubsi Portatib, serta Staf Kamtib dan Staf KPLP.
Dan pada penggeledahan kali ini , para petugas mendapati beberapa barang terlarang dikamar hunian warga binaan pemasyarakatan yang sengaja disimpan dan didalam bak sampah, barang barang hasil penggeledahan ini berupa 1 Buah Hanphone 3 Buah Sendok Stainless
5 Buah Charger,2 Buah Gesper/Sabuk ,5 Buah Headset, 6 Buah Kipas Angin,1 Buah Gunting ,1 Buah Magicom ,1 Set Speaker ,5 Buah Terminal Listrik
Barang barang hasil sitaan tersebut di catat dan di dokumentasikan serta nantinya akan dilakukan pemusnahan.
“Adapun sanksi yang dikenakan kepada pemilik barang barang tersebut, nantinya berupa, peringatan keras dengan membuat pernyataan dari pemilik barang tersebut, melakukan Pemindahan kamar hunian dan jika mengulanginya lagi akan diberikan sanksi hukuman tingkat ringan, sanksi berat,tidak boleh dikunjungi oleh pembesuk,tidak diberikan hak sampai tutupan sunyi, bahkan dipindahkan ke Lembaga permasyarakatan lain” pungkas Kalapas Lenggono Budi.
Untuk mengantisipasi masuknya barang barang tersebut, Kalapas akan semakin memperketat pemeriksaan pada setiap kunjungan bagi warga binaan Lembaga permasyarakatan kls IIA Karawang.(Nung/muklis )