Pengungkapan Kasus Yang Dilakukan Jajaran Polres Metro Bekasi Dan Jajaran Unit Reskrim Di Lingkungan Polres Metro Bekasi

Buserindonews.com

Kabupaten Bekasi, Media Buser Indonesia || Selama bulan Oktober 2023 Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana satu diantaranya dirilis di Polsek Cikarang Utara.

Hari ini menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kekerasan, yang pertama kasus curat, curas , curanmor dan kasus pembunuhan, adapun kasus curas ada 4 LP yang berhasil di ungkap, TKP nya di daerah Sukaresmi, Cikarang Selatan, Serang Baru, kecamatan Tarumajaya dan Cikarang Utara.

Kemudian untuk kasus curat ada 4 LP yang berhasil di ungkap TKP di kecamatan Karang bahagia, kecamatan Tambun dan kecamatan Babelan.

Kasus curanmor ada 3 Lap yaitu di kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang, dan kecamatan Cikarang Timur.

Kasus pembunuhan ada dua LP, yang kemarin sudah di rilis Polsek Cikarang Utara, dan ini kasus pembunuhan di Kecamatan Tambun.

Dari 12 kasus kami mengamankan 28 Tersangka, adapun barang bukti yang kami amankan, kasus pembunuhan 1 helai kaos orange kemudian 1 helai celana bahan warna biru muda kemudian 1 helai celana warna biru muda dan satu pasang sendal warna hitam dan kaos kaki, serta satu kayu berbentuk lancip (runcing).

Kemudian hasil visum klik (RS)

kasus curas, barang bukti disita 3 unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam celurit, satu buah plat mobil nomor B 4341 FBA, satu bilah golok, dan badik dua buah gobang dan 2 unit HP.

Kasus curas, barang bukti, satu unit HP dan kwitansi bukti rekening koran alat transfer dan alat tang, gunting dan kunci ukuran 8 dan obeng, 2 tambang nilon tutup kepala dan dua buah switer, satu celana panjang warna hitam, Satu buah gesper dan satu buah tangga dan 20 bungkus

rokok berbagai merek.

Kasus curanmor, Barngbukti disita 2 unit sepeda motor satu pucuk senjata tajam air softgun, 5 buah tabung gas, satu korek api berbentuk pistol, dan satu bilah badik, kunci T 3 buah dan 3 kunci gantungan.

Kasus pembunuhan di Tambun, barang bukti.

Untuk para pelaku kasus pembunuhan ada dua orang yakni inisial KD (ayu lestari) dan SS.

Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan di bunuh nya pernah berhubungan sesama jenis namun tidak ada kompensasi nya (tidak membayar).

Kasus tindak pidana curat, pasal yang disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 5 tahun atau denda paling banyak 60 puluh juta rupiah.

Kemudian kasus Curas. Ancaman pidananya 9 tahun penjara.

Kasus pembunuhan pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.atau penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi kasus pembunuhan, ia menyangka dia adalah orang yang mirip mukanya dengan orang yang dia cari dan kemudian dendam. Korban ini korban kecelakaan kemudian dia diamankan oleh masyarakat kemudian di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di puku. (DC/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *