Pimpinan Ponpes di Tahunan Jepara Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Jepara || buserindonews.com – Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati, Senin (11/5/2026).

Tersangka berinisial AJ terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara sekitar pukul 14.58 WIB untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Jepara.

AJ tampak mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit. Ia keluar dari ruang penyidikan menggunakan kursi roda yang didorong petugas kepolisian didampingi kuasa hukumnya. Meski menjadi sorotan, raut wajah AJ terlihat tenang saat dibawa menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, AJ menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam dengan pendampingan kuasa hukum Nur Ali serta beberapa santri putra.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

“Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kantongi,” ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut pihak kepolisian, alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga barang bukti berupa telepon genggam milik keluarga korban.

Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Polres Jepara menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jepara untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan