Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi – Dalam suatu perkawinan kata Pisah Ranjang sudah kita dengar, namun pisah ranjang biasanya terjadi di saat pasangan dalam perkawinan tersebut mengalami permasalahan didalam rumah tanggganya.

Advokat Sutrisno, S.H.,M.H.,CIL Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi Mengatakan, “Mengenai pisah ranjang bukanlah suatu Perceraian,
Suatu Pernikahan bisa dikatakan bercerai apabila telah mendapatkan putusan dari Pengadilan. sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).”
“Pisah Ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya.” terangnya.
ADV Sutrisno SH. MH. CIL memaparkan, “Pada dasarnya, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Lebih lanjut ADV Sutrisno SH MH, CIL memaparkaan, “Didalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.” ujarnya.
Masih kaata Sutrsno, “Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 8 KHI mengatakan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik – talak, Bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.”
“Maka Pisah ranjang saja tidak cukup untuk mengesahkan perceraian seseorang. Hal ini juga didukung dengan Pasal 123 KHI yang mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah suami dan istri baru sah bercerai setelah perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan,. Jadi, baik menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, pisah ranjang tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.” ucap Sutrisno SH, MH, CIL ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Bekasi yang juga merupakan Managing Partner dikantor FIRMA HUKUM TRI’S & PARTNERS yang memberikan jasa hukum tentang hukum Keluarga terutama sengketa Gugatan Perceraian, Gugatan Hak Asuh Anak, Gugatan Harta Gono Gini, Gugatan Waris, Gugatan Pembatalan Nikah, Istbat Nikah, Dispensasi Nikah dll, Dengan Alamat Kantor: Jl.KH.Asmawi No.98 RT.002 RW.006 Kalijaya, Cikarang Barat, Kab.Bekasi. Website www.trilawfirm.com ‘”SALAM DARI PENDEKAR HUKUM JABAR,” Ucap ADV. Suttrisno SH, MH, CIL dengan lantang.
(Icun Sanjaya)
















